Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami komunikasi Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Aida (YWA) dengan elite PKS terkait dengan perkara korupsi proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pada perkara itu diduga masih banyak pihak yang belum terungkap dan dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.
“Terkait apakah ada percakapan tersangka YWA dengan pengurus PKS dengan sandi yang disebutkan tadi (liqo), saya kira saat ini kami tidak bisa ungkap hal detail dan teknis dalam penyidikan kasus ini,” terang juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, KPK tidak bisa memerinci konstruksi perkara korupsi yang telah menjerat YWA sebagai penerima suap Rp4 miliar dari dua pengusaha konstruksi, Abdul Khoir dan So Kok Seng alias Aseng. KPK akan mengungkap seluruh bukti yang digunakan untuk menetapkan YWA sebagai tersangka di pengadilan.
Bersama YWA, lanjut dia, KPK juga telah menetapkan Musa Zainudin (MZ) sebagai tersangka penerima suap pada perkara itu sesuai dengan surat perintah penyidikan tertanggal 24 Januari 2017.
“Dalam pengembangan penyidikan tipikor pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait proyek PU-Pera tahun anggaran 2016, KPK tetapkan lagi dua tersangka. Keduanya anggota Komisi V DPR, MZ dan YWA,” ujarnya.
Kedua tersangka itu disang-kakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUH Pidana.
Dalam perkara itu KPK telah menjerat anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti (PDIP), Budi Supriyanto (Golkar), dan Andi Taufan Tiro (PAN). Tersangka lain ialah Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IX Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Dirut PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Julia Frasetyarini, dan Dessy A Julia. (Cah/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved