Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

MA Perberat Hukuman Eks Jaksa

MI
01/2/2017 08:23
MA Perberat Hukuman Eks Jaksa
(Ilustrasi)

MAHKAMAH Agung (MA) memperberat hukuman jaksa Djami Rotu Lede yang menggelapkan barang sitaan pembobol Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Adrian Herling Woworuntu, dari 10 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.

Anggota majelis hakim MA perkara tersebut, Krisna Harahap, di Jakarta, kemarin, membenarkan putusan itu karena yang bersangkutan jelas-jelas telah mempermalukan Korps Adhyaksa.

"Memperberat hukumannya menjadi 15 tahun dari 10 tahun putusan pengadilan tinggi. Selain hukuman pokok itu, ia diharuskan membayar denda Rp500 juta dan harus mengembalikan Rp390 juta. Apabila dia tidak melunasinya, hukumannya ditambah 3 tahun lagi sehingga menjadi 18 tahun penjara," kata dia.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan Syamsul Rakan Chaniago.

Pada pengadilan tingkat pertama, Djami divonis 12 tahun penjara. Ia juga didenda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dikurangi masa tahanan, serta diharuskan membayar uang pengganti sebanyak Rp390 juta. Jika uang itu tidak dibayarkan, seluruh harta benda yang dihasilkan dari perbuatannya disita untuk negara. Namun, apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan, akan digantikan dengan pidana penjara selama enam tahun.

Adrian Herling Woworuntu merupakan koruptor pertama yang dijatuhi pidana terberat yakni seumur hidup karena terbukti bersalah membobol BNI Cabang Kebayoran Baru lebih dari Rp1,214 triliun.

Hasil jarahannya itu, antara lain, ia cuci dengan mendirikan pabrik dilengkapi mesin-mesin untuk memproduksi batu marmer di Desa Ohaem, Kecamatan Amfoang Selatan, dan di Desa Binoni, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, di bawah naungan perusahaan bernama PT Segred Team.

Sebagai barang sitaan negara, pabrik batu marmer itu bertahun-tahun telantar. Pabrik dicoba untuk dilelang, tetapi penawaran yang masuk terlalu rendah.

Kemudian jaksa Djami Rotu Lede yang diserahi tugas untuk mengawasi/menjaga barang sitaan negara itu lama-lama tergoda juga. Bekerja sama dengan pengusaha besi tua, pabrik beserta mesin-mesin dibesituakan dan dijual tanpa memasukkan hasil penjualannya ke kas negara. Jaksa Djami berhasil mengantongi Rp400 juta dari perbuatannya itu. (Nyu/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya