Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Ada Transaksi Penyimpangan di Masjid PN Jakarta Pusat

MI
01/2/2017 07:59
Ada Transaksi Penyimpangan di Masjid PN Jakarta Pusat
(MI/Panca Syurkani)

INSPEKSI mendadak yang dilakukan pimpinan Mahkamah Agung (MA) terhadap empat lingkungan pengadilan di Jakarta pada Kamis (26/1) dengan menggunakan penyamaran tidak sia-sia.

Hakim Agung Ketua Muda MA Bidang Pidana/Ketua Kamar Pidana Artidjo Alkostar yang turut dalam penyamaran itu mengakui ada penyimpangan yang dilakukan aparatur pengadilan. Saat sidak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mereka menemukan adanya transaksi penyimpangan itu di masjid.

"Ada transaksi di masjid, sudah difoto. Ketua PN enggak bisa mengelak lagi," tandas Artidjo tanpa memerinci lebih lanjut temuan yang ia maksud, ketika ditemui di Gedung MA, Jakarta, kemarin.

Ketua MA Hatta Ali menyebut sidak itu merupakan pengembangan atas fakta-fakta yang ditemukan 10 orang dari Badan Pengawas yang telah dilatih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencana sidak sudah dirancang 2-3 bulan sebelumnya.

"Ke-10 orang ini sudah dibina dan sudah kerja sama dengan KPK. Mereka disuruh turun duluan," imbuh Hatta. Ia mengatakan hasil sidak pimpinan MA akan dijadikan bahan evaluasi dalam membuat kebijakan terutama di bidang pengawasan.

Pada Kamis (26/1), demi melancarkan inspeksi, pimpinan MA melakukan penyamaran sebagai pencari keadilan lengkap dengan atribut dan aksesori agar tidak dikenali. Selain Artidjo dan Hatta, turut pula Ketua Muda MA Bidang Agama/Ketua Kamar Agama Abdul Manan, Ketua Muda MA Bidang Militer/Ketua Kamar Militer Mayjen Timur Manurung, Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suwardi, dan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Syarifuddin.

Mereka ingin mengetahui bagaimana petugas pengadilan memberikan pelayanan publik di pengadilan. Juga, memastikan tidak ada pungutan liar dan penyimpangan. "Saat itu masih ditemukan (oknum), langsung ditindaklanjuti Bawas untuk diberi sanksi," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, Senin (30/1).

Juru bicara MA Suhadi menyatakan sidak dengan penyamaran lebih efektif untuk mengingatkan aparatur pengadilan agar menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Sidak dengan penyamaran juga akan dilanjutkan di luar Pulau Jawa. "Paling tidak, unsur ketakutan mereka semakin tinggi. Jadi tidak akan berbuat macam-macam," tambahnya. (Nur/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya