Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Rizieq akan Diperiksa Terkait Makar

Nicky Aulia Widadio
01/2/2017 07:52
Rizieq akan Diperiksa Terkait Makar
(Antara/Reno Esnir)

PENYIDIK Polda Metro Jaya akan memeriksa Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, juru bicara FPI Munarman, serta Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir sebagai saksi kasus dugaan permufakatan jahat untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ketiganya dijadwalkan diperiksa hari ini pukul 10.00 WIB. Penyidik akan memintai keterangan mereka terkait dengan upaya pendomplengan massa Aksi 212 oleh Sri Bintang dan kawan-kawan.

"Iya besok (hari ini) pukul 10.00 WIB. Suratnya sudah dilayangkan minggu lalu. Kita akan menyiapkan pengamanan sesuai dengan Standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku," ujar Argo di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKB Hendy F Kurniawan mengatakan Sri Bintang dan 10 tersangka dugaan permufakatan jahat memiliki jumlah massa yang sedikit. Kekurangan itu harus dicari jalan keluarnya.

Di sisi lain, Rizieq, Munarman, dan Bachtiar, yang tengah mempersiapkan Aksi 212 diduga bertemu Sri Bintang di Universitas Bung Karno (UBK) pada November 2016. "Apakah ada kaitan 11 tersangka itu memanfaatkan momentum 2 Desember?" ujar Hendy.

Polisi menetapkan tersangka yang diduga terlibat upaya makar antara lain Sri Bintang, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, Alvin, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thaha, Hatta Taliwang, dan Alvin Indra.

Lebih jauh Argo mengatakan, Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan Sri Bintang Pamungkas selama 30 hari guna melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP). "Perpanjangan penahanan 30 hari dari pengadilan," ujarnya.

Argo menuturkan penyidik membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas dengan memeriksa beberapa saksi termasuk Rizieq, Munarman, dan Bachtiar Natsir. Sebelumnya, kejaksaan telah mengembalikan BAP Sri Bintang ke penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (20/1).

Laporan Sukmawati
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mempersoalkan laporan Sukmawati Soe-karnoputri terhadap Rizieq yang berujung pada penetapan pimpinan FPI itu sebagai tersangka penodaan Pancasila. Menurut dia, Sukmawati tidak mewakili Soekarno dan anak-anaknya.

"Anak yang lain banyak. Ada Rachmawati, Megawati, Guruh, dan Guntur. Apakah mereka sudah dimintai pendapatnya? Tidak masalah jika yang dihina adalah Sukmawati. Tapi, lebih dari itu, apakah yang dilakukan Rizieq adalah penghinaan?" ujar Kapitra di Jakarta, kemarin.

Unsur siapa dalam pelapor-an, lanjut dia, terkait dengan kualitas pelaporan. Nantinya itu akan diuji dalam sidang praperadilan. "Kalau sudah bicara hukum, kita juga bicara delik, unsur perbuatannya, dipenuhi atau tidak," imbuh Kapitra seraya mengatakan masyarakat berhak melaporkan kliennya. (Beo/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya