Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPK Dalami Peran Kementan

Erandhi Hutomo Saputra
31/1/2017 07:25
KPK Dalami Peran Kementan
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 28 stempel di antaranya bertuliskan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian saat menggeledah Kantor PT Sumber Laut Perkasa milik Basuki Hariman, pengusaha impor daging yang menyuap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan penggeledahan tersebut berlangsung Jumat (27/1) lalu. Menurut dia, penyidik lembaga antirasywah akan mendalami asal usul puluhan stempel tersebut termasuk dugaan kongkalikong dengan pejabat kementerian.

"Stempel dua kementerian dan beberapa organisasi internasional impor daging masih didalami. Apakah dipalsukan Basuki atau memang ada kongkalikong dengan lembaga terkait untuk mempermudah impor daging perusahaan Basuki," ujar Febri di Jakarta, kemarin.

Mantan aktivis antikorupsi itu menambahkan, terbuka peluang buat penyidik memeriksa pejabat Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. "Tidak tertutup kemungkinan kita koordinasi dengan instansi terkait," cetus Febri.

Patrialis yang juga menjabat menteri di era Susilo Bambang Yudhoyono diduga menerima suap US$20 ribu dan S$200 ribu dari Basuki terkait dengan uji materi UU No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Uang tersebut disampaikan lewat pengusaha bernama Kamaluddin.

Ia ditangkap KPK di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (25/1). Saat itu, Patrialis sedang bersama perempuan bernama Anggita Eka Putri berusia 24 tahun.

Febri menegaskan penangkapan Patrialis merupakan rangkaian OTT. Penyidik KPK mengetahui Patrialis Akbar akan bertemu Kamaluddin di lapangan golf Rawamangun. Setelah mengecek, penyidik menemukan salinan draf putusan uji materi UU 41/2014 yang merupakan rahasia negara.

"Indikasi suap berbentuk janji ke Patrialis sudah terjadi pagi hari di lapangan golf di Rawamangun. Jadi, sudah termasuk rangkaian OTT," lanjutnya.

Diperiksa KPK
Tiga tersangka kasus penyuapan Patrialis diperiksa penyidik KPK, kemarin. Mereka menyambangi Gedung KPK di Jalan Rasuna Said secara bergantian. NG Fenny, sekretaris Basuki Hariman, tiba pukul 13.30 WIB dengan menumpangi mobil tahanan.

Kedatangan Fenny disusul Basuki pada pukul 14.00 WIB. Terduga penyuap Patrialis itu juga turun dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye. Kepada wartawan, dia mengaku diperiksa sebagai saksi sebagaimana pemeriksaan pertamanya.

Sang perantara suap, Kamaluddin, yang juga teman Patrialis turun dari mobil tahanan pukul 14.30. "Saya diperiksa sebagai saksi, tapi belum tahu saksi siapa. Nanti saja ya," ujar Basuki sambil berjalan menuju lobi Gedung KPK.

Patrialis dan Kamaluddin diduga sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya