Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Undang-Undang MK Perlu Direvisi

Christian Dior Simbolon
29/1/2017 08:14
Undang-Undang MK Perlu Direvisi
(MI/Rommy Pujianto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) harus serius mereformasi diri agar kepercayaan publik terhadap lembaga konstitusi itu tidak tergerus. Apa yang dilakukan Akil Mochtar dan Patrialis Akbar merupakan pengkhianatan tertinggi pejabat publik terhadap negara. Keduanya telah mengkhianati konstitusi, amanat rakyat, dan kepercayaan publik. Dengan kelakuannya, Patrialis sedang merobohkan norma fundamental negara.

Pendapat tersebut disampaikan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan anggota Komisi III DPR Saiful Bahri Ruray dalam diskusi bertajuk Lagi, Korupsi di Mahkamah Konstitusi, di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.

"Penangkapan hakim MK Patrialis Akbar karena kasus suap harus dijadikan momentum bagi MK untuk membenahi diri. MK perlu menyusun langkah-langkah preventif untuk menutup potensi suap terhadap hakim," ujar Saiful.

Di tempat yang sama, Suparman Marzuki menegaskan, salah satu cara mereformasi MK ialah dengan merevisi UU MK. "Temen-temen Komisi III harus ambil inisiatif perubahan. Revisi UU.

Pemerintah juga bisa setuju. Kalau perlu, MK ambil langkah internal membentuk tim crisis center dari orang luar yang kompeten dan berintegritas untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang," ujarnya.

Marzuki mengaku heran masih ada hakim yang bermain kasus di MK. Hal itu menunjukkan penangkapan Akil Mochtar tidak menimbulkan efek jera. Potensi suap pun masih terbuka di tubuh MK. Di sisi lain saat dihubungi secara terpisah, pakar hukum tata negara Refly Harun setuju adanya reformasi di tubuh MK untuk mencegah potensi suap terhadap para hakim MK.

Menurutnya, rekrutmen hakim MK tidak boleh asal tunjuk, tetapi harus transparan, partisipatif, akuntabel, dan objektif. Syarat jadi hakim MK itu tidak boleh sembarangan. Sebagai solusi sementara, lanjut Refly, pemerintah bisa menghidupkan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diteken pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

"Isi perppu sebenarnya sudah baik. Perppu itu misalnya mengatur seseorang tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi. Hanya sayang dibatalkan oleh MK. Pemerintah bisa hidupkan kembali perppu atau memperbaiki isinya sebagai solusi sementara."

MK jalan terus
Ketua MK Arief Hidayat menegaskan institusinya tidak terganggu pascapenanganan perkara korupsi Patrialis Akbar. Aktivitas akan berjalan seperti biasa dan mempersilakan KPK menuntaskan pengusutan proses hukum hakim MK yang kedapatan suap tersebut. Menurutnya, MK akan bekerja seperti biasa dan tidak akan mundur dari jabatan Ketua MK hanya karena kasus korupsi satu hakim MK itu.

"Kami (para hakim konstitusi) jalan terus. Bagaimanapun kami harus memulihkan kepercayaan masyarakat kepada MK, tanpa ada yang mundur dan saya masih dipercaya jadi pimpinan," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1). Menurutnya, kasus hukum yang menyeret Patrialis murni urusan pribadi. Padahal, sebelumnya telah diingatkan untuk para hakim agar menahan diri dari godaan yang bisa menghancurkan kredibilitas dan integritas.

Terkait catatan buruk Patrialis di Dewan Etik MK, tambah Arief, dewan merekomendasikan membentuk mahkamah kehormatan MK yang memutuskan untuk membebastugaskan Patrialis. Dari Kulonprogo, Yogyakarta, Presiden Joko Widodo menyampaikan kekecewaannya atas ditangkapnya Patrialis. "Saya kira seluruh negara ini pasti kecewa. Untuk itu, reformasi di bidang hukum secara menyeluruh harus terus gencar dilakukan," kata Presiden. (Cah/AT/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya