Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Atas putusan tersebut, KPK memastikan penyidikan kasus Samsu terus berlanjut.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan tindak lanjut KPK selanjutnya kembali melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
"Setelah ini, karena KPK telah memanggil tersangka sebanyak dua kali dan bahkan telah memberikan kesempatan penjadwalan ulang, tentu kami akan pertimbangkan tindakan hukum yang akan dilakukan," kata dia.
Febri mengatakan pihaknya juga membuka peluang untuk menjemput paksa Samsu jika kembali mangkir dari pemeriksaan, termasuk perintah kepada petugas untuk menghadirkan tersangka sesuai dengan hukum acara berlaku.
Hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan Samsu tak mengabulkan gugatan Bupati Buton itu lantaran menganggap bukti-bukti yang dihadirkan kubu Samsu tidak relevan dengan materi praperadilan.
KPK yang membawa surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan, hingga putusan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang sudah berkekuatan hukum tetap membuat hakim yakin untuk menolak pra-peradilan Samsu.
Bukti-bukti tersebut, menurut hakim, cukup kuat untuk membuat Samsu berstatus tersangka.
"Kami menghargai putusan praperadilan tersebut. Hampir seluruh argumentasi yang disampaikan KPK disetujui hakim hingga menolak permohonan pihak tersangka," jelas Febri.
Dalam kasus tersebut, Samsu mengaku pernah memberikan uang Rp1 miliar untuk Akil. Uang itu diberikan saat Akil masih menjabat sebagai hakim konstitusi.
Menurut Samsu, pemberian uang Rp1 miliar itu berkaitan dengan sengketa pilkada Buton yang bergulir di MK. Akil Mochtar telah divonis hukuman seumur hidup dalam berbagai kasus sengketa pilkada di MK.
Samsu pada sidang terdakwa Akil Mochtar juga telah mengakui pernah mengirim uang Rp1 miliar untuk Akil ke rekening CV Ratu Samagat milik Ratu Rita, istri Akil Mochtar.
KPK pun sudah memeriksa Ratu Rita. Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Cah/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved