Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KPK mulai mengusut sumber harta Bupati Nganjuk Taufiqurrahman yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pengadaan lima proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada 2009.
"Latar belakang beliau ini pengusaha. Jadi sejak 2008 menjadi bupati kemudian sebagai pengusaha beliau meninggalkan semua. Tadi pertanyaan hanya pencocokan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara), tidak banyak yang ditanya tadi," kata pengacara Taufiqurrahman, Susilo Aribowo.
Politikus PDI Perjuangan itu dijerat dengan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu mengatur soal penerimaan gratifikasi dengan ancaman bagi pelaku yang terbukti, yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Susilo mengatakan belum ada laporan dari penyidik bahwa harta yang dimiliki Taufiqurrahman tidak sesuai dengan yang dilaporkan melalui LHKPN.
Sementara itu, untuk proyek pembangunan dan perbaikan jalan, lima proyek yang diduga menjadi lahan korupsi Bupati Nganjuk ialah pembangunan Jembatan Kedung Ingas dan proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk. Kemudian proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.
KPK menyangkakan Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu mengatur soal pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau meng-awasinya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penyidik KPK juga menggeledah rumah pribadi Bupati Nganjuk, rumah dinas, kantor Bupati Nganjuk, rumah pribadi Taufiqurrahman di Jombang, serta kantor Sekda Jombang .(Cah/P-2 )
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved