Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KPK masih menunggu putusan dari gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Abdul Samiun, sebelum mengambil langkah penjemputan paksa. Pasalnya, Samsu hingga kini tak kunjung memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan putusan praperadilan bakal menjadi dasar KPK buat menjemput paksa Samsu. Majelis hakim perkara gugatan praperadilan yang diajukan Samsu rencananya bakal mengeluarkan putusan, pada Selasa 24 Januari 2017. "Setelah itu kita akan mempelajari langkah selanjutnya," kata Febri.
KPK sudah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada Samsu. Namun, hingga kini Samsu tak kunjung menunjukkan batang hidungnya di Gedung KPK.
KPK pun yakin akan memenangi gugatan praperadilan yang diajukan Samsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Febri menilai penetapan tersangka terhadap Samsu sudah tepat. Febri juga yakin gugatan praperadilan Samsu akan gugur.
Samsu disangka telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait penanganan perkara sengketa Pilkada Buton pada 2011. Samsu pada sidang terdakwa Akil Mochtar juga telah mengakui pernah mengirim uang Rp1 miliar untuk Akil ke rekening CV Ratu Samagat milik Ratu Rita, istri Akil Mochtar.
KPK sudah memeriksa Ratu Rita terkait aliran uang yang menggunakan rekening CV milikinya seusai KPK resmi menetapkan Samsu sebagai tersangka.
Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KPK sudah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada Samsu. Namun, hingga kini Samsu tak kunjung menunjukkan batang hidungnya di Gedung KPK. Adapun Akil Mochtar telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. (Cah/Nyu/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved