Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Suap Rolls-Royce hingga ke PLN

Cahya Mulyana
24/1/2017 09:11
Suap Rolls-Royce hingga ke PLN
(AFP)

KPK tengah mendalami informasi dugaan suap dari perusahaan Rolls-Royce kepada pejabat di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero terkait pemenangan proyek pada 2007.

Informasi ini didapatkan KPK dari investigasi lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengakui KPK telah menerima banyak dokumen dari SFO termasuk mengenai PLN. Namun, KPK hingga kini masih mempelajari semua kasus yang diterima.

"Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, kami (KPK) mendapat informasi banyak dari SFO dan CPIB (lembaga antikorupsi Singapura). Kami sedang pelajari lebih lanjut," kata Febri.

Menurut Febri, KPK kini masih fokus menyidik kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat Airbus oleh PT Garuda dari Rolls-Royce yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2015 Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo. Kasus ini memiliki nilai suap sekitar US$4 juta.

"Kami juga sedang fokus mendalami aliran dana pihak-pihak penerima dan pemberi, maupun pihak terkait dalam kasus Garuda Indonesia ini," lanjut Febri.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia (Persero). Mereka ialah Emirsyah dan Soetikno.

Dalam kasus ini, Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang.

Uang yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta euro dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Adapun barang yang diterima senilai US$2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.

Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

KPK sudah memeriksa Emirsah pada 20 dan 28 Desember 2016. KPK juga telah meminta keterangan dari istri Emirsyah, Sandriana Abubakar pada 20 Desember.

Diminta transparan
Kasus ini juga tak lepas dari pengamatan Wakil Presiden Jusuf Kalla. JK pun meminta KPK transparan dalam menangani kasus korupsi ini. Terlebih kasus Emirsyah merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan lembaga antikorupsi Inggris.

"Iya, tentu harus (transparan). Ini kan sumbernya dari luar. Penyelidikannya di Inggris. Karena ini kan kita tidak bisa mengetahui dari jauh," ujar Kalla di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kemarin.

Emirsyah sudah membantah ia pernah melakukan tindakan koruptif saat menjabat sebagai Dirut Garuda. "Kalau ada bukti-bukti (yang dimiliki KPK) itu pasti. Tentu Emirsyah juga punya bukti-bukti lainnya. Nanti, biar proses hukum saja berjalan."

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga berkomitmen untuk memberi kesempatan kepada KPK bekerja untuk membongkar temuan-temuannya di tubuh maskapai milik pemerintah itu. "Kita hargai kalau sejauh itu memang sesuai kaidah-kaidah," jelas Budi.

Budi meyakini kasus ini disebabkan kurangnya implementasi good governance yang mencakup juga transparansi dan akuntabilitas. (Deo/Fat/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya