Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Tambahan Kursi DPR Masuk RUU Pemilu

Nuriman Jayabuana
24/1/2017 08:44
Tambahan Kursi DPR Masuk RUU Pemilu
(MI/M Irfan)

PANSUS Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilu tengah membahas usulan penambahan kursi anggota parlemen. Sejumlah fraksi mengusulkan penambahan keanggotaan legislator menjadi 570 kursi di Senayan. Saat ini, DPR hanya menyediakan 560 kursi.

"Saya kira masuk akal, penambahan kursi DPR harus sejalan merepresentasikan jumlah penduduk. Menurut saya sekarang wajar betambah menjadi 570-580 orang," ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon di kompleks parlemen, kemarin.

Fadli menerangkan, alokasi kursi harus menggambarkan keterwakilan di tiap daerah pemilihan. Pertumbuhan jumlah penduduk dan adanya provinsi baru, yakni Kalimantan Utara, membuat keterwakilan tersebut menjadi kurang terpenuhi.

Penambahan anggota dewan diyakini tidak serta merta membebani pos belanja APBN. Pasalnya, menurut Fadli alokasi anggaran DPR yang saat ini sekitar Rp5 triliun tergolong kecil.

"Menambah 10 atau 20 orang saja menurut saya kecil dampaknya untuk beban anggaran. Enggak terlalu membebani, justru yang harus dihemat itu menurut saya anggaran eksekutif yang sering tidak efektif," cetus politikus Partai Gerindra tersebut.

Anggota Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Taufiqulhadi menyatakan penambahan kursi DPR sudah dimasukkan ke Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU. "Supaya tidak ada persoalan keterwakilan masyarakat Kaltara di DPR ke depannya," ujar dia.

Keanggotaan parlemen bertumbuh sejak Pemilu 2004. Kala itu kursi parlemen hanya tersedia bagi 550 anggota dewan. Pada 2009, jumlah kursi parlemen bertambah menjadi 560 kursi.

Tarik-menarik
Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu belum mencapai titik temu. Salah satu persoalan yang masih cukup alot diperdebatkan ialah ketentuan ambang batas pencalonan presiden, atau presidential threshold.

Pemerintah dalam draf beleid Pemilu mengusulkan ambang batas 20% kursi di parlemen atau 25% suara hasil Pemilu 2014 bagi parpol/gabungan parpol yang hendak mencalonkan presiden. Masalahnya, pemilihan umum presiden dan pemilihan umum legislatif bakal dilakukan secara serentak, pada 2019.

Dengan adanya presidential threshold, pencalonan presiden harus mengacu pada hasil Pemilu 2014. Hak partai baru untuk mencalonkan persiden pada Pemilu 2019 menjadi terberangus.

Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy beranggapan penggunaan presidential threshold berpotensi melanggar konstitusi, Aturan itu tidak satu napas dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengesahkan penyelenggaraan pemilu serentak. "Dan sebagian fraksi di Pansus menilai pemilu serentak ini otomatis meniadakan threshold," ujar politikus PKB itu.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengendus indikasi tarik-menarik kepentingan dalam menetapkan ambang batas itu.

"Parpol-parpol besar takut tersaingi dan tak ingin bermunculan nama-nama calon presiden baru dari parpol kecil," ujar peneliti Formapi Lucius Karus. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya