Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Pencapresan Terhambat Lemahnya Kaderisasi

MI
22/1/2017 11:10
Pencapresan Terhambat Lemahnya Kaderisasi
(MI/Barry Fathahillah)

TAFSIR atas putusan MK soal pemilu serentak memungkinkan semua partai peserta punya calon presiden. Masalahnya, parpol belum menjalankan pendidikan kader yang bisa menghasilkan calon pemimpin berkualitas. Mekanisme konvensi didorong menjadi solusi jangka pendek.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyebut keputusan gelaran pemilu serentak itu punya arti bahwa tak ada lagi pijakan ambang batas presiden karena pemilu legislatif yang dulu jadi dasar penentuan ambang batas presidensial itu diselenggarakan bersamaan dengan pilpres.

"Karena serantak, presidential threshold itu kehilangan relevansi," ujarnya di Jakarta, kemarin. Ia menyayangkan masih adanya parpol yang tetap ingin mengakomodasi ambang batas itu di RUU Pemilu. Padahal, penghapusan ambang batas presiden itu ialah pesan putusan MK. Jika politikus Senayan kukuh memasukkan aturan itu di RUU Pemilu, Yusril siap melayangkan gugatan ke MK.

"Berikan saja kesempatan. Prinsipnya jangan halangi hak untuk maju. Kalau enggak suka, kalahkan dengan pemilihan," ucap Ketua Umum Partai Bulan Bintang tersebut.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung sepakat dengan argumentasi Yusril. "Kelemahan parpol kita, proses rekrutmen kepemimpinan dan kaderisasi lemah," cetus mantan Ketum Partai Golkar itu.

Untuk saat ini, Akbar mendorong adanya aturan yang membuat partai-partai berkoalisi dalam menentukan capres. Terlebih, keserentakan pileg dan pilpres akan membuat pemilih parpol ialah pemilih capres juga. "Saya mendorong partai-partai yang punya kesamaan visi ya berkoalisi saja. Kalau sepakat menentukan sistem rekrutmen calon presiden, harus sama-sama diperjuangkan," tutup Akbar.

Dalam pembahasan rancangan UU Penyelenggaraan Pemilu, sikap fraksi-fraksi di DPR masih terbelah. Tiga fraksi (Gerindra, PAN, Hanura) setuju dengan persyaratan presidential threshold 0%. Lima fraksi lain (PDIP, Golkar, NasDem, PKS, dan PPP) berkukuh pada aturan lama, yakni harus ada ambang batas pencalonan presiden di angka 20% kursi DPR atau 25% raihan suara sah nasional pada pemilu sebelumnya. (Kim/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya