Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
PEMERIKSAAN atas laporan pencemaran dan pemfitnahan terhadap pecalang Bali yang dilakukan juru bicara Front Pembela Islam Munarman terus dilakukan. Penyidik Polda Bali saat ini tengah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti.
Kabid Humas Polda Bali AKB Hengky Widjaya, saat dikonfirmasi, membenarkan kasus tersebut sudah diasistensi Mabes Polri. "Sekarang sedang dalam proses pemeriksaan pro justitita. Kasus ini sudah diasistensi dari Mabes Polri. Artinya kasus ini sudah menyentuh sensitivitas publik di Indonesia," ujarnya di Denpasar, kemarin.
Pemeriksaan pro justitia artinya seluruh saksi sudah diperiksa untuk kepentingan penyidikan dan akan dimasukkan ke berkas pemeriksaan. Asistensi Mabes Polri disebabkan kasus itu sudah menyentuh sensitivitas publik di Indonesia, tidak hanya di Bali.
Sekalipun pecalang ada di Bali, terlapor, yakni Munarman, melakukan pemfitnahan dan pembohongan publik secara sangat menyakitkan dengan mengatakan bahwa pecalang Bali telah melempari rumah umat Islam di Bali dan melarang umat Islam menjalankan salat Jumat.
Juru bicara Gerakan Advokat Bhinneka Tunggal Ika (GAB) Agus Nahak menjelaskan saat ini pemeriksaan saksi dan bukti sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sekalipun surat perintah dimulainya penyidikan belum keluar, kami melihat penyidik sangat serius menangani perkara ini. Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, Munarman akan dipanggil ke Polda Bali untuk diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.
Ia menjelaskan saat ini penyidik sudah berangkat ke Jakarta dalam rangka memeriksa saksi fakta di studio salah satu televisi swasta. Penyidik dari Polda Bali sudah berangkat sekitar dua hari lalu untuk memeriksa saksi fakta. Sementara itu, saksi ahli yang sudah diperiksa antara lain ahli pidana, ahli bahasa, ahli agama, dan ahli teknologi informasi.
Munarman, saat beraudiensi dengan Komisi III DPR, Selasa (17/1) lalu, menceritakan perihal pelaporan dirinya ke Polda Bali. Dalam kesempatan tersebut, dirinya menegaskan Polda Bali tidak berwenang mengusut perkara tersebut. "Dasar laporan saya di Polda Bali, anak semester I belajar hukum pidana, belajar locus delicti (tempat kejadian perkara), tidak berwenang Polda Bali memeriksa laporan yang kejadian bukan di tempat kejadian dia," ujarnya. (OL/P-4 )
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved