Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
MAHKAMAH Agung (MA) menganulir vonis bebas yang diberikan kepada mantan Bupati Buol Amran H Batalipu. Majelis hakim yang diketuai oleh Artidjo Alkostar tersebut kemudian menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara. Demikian disampaikan oleh Juru Bicara MA Suhadi.
"Iya benar (MA menganulir vonis bebas Amran)," saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (19/1). Ia menambahkan selain hukuman penjara, Amran juga dikenakan hukuman denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Untuk diketahui, Amran divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Palu. Dalam putusan tersebut, terdapat dissenting opinion yakni dari tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dua majelis hakim menyatakan Amran tidak terbukti korupsi dana panjar kas Kabupaten Buol tahun 2010.
Namun, jaksa penuntut umum tidak terima dengan putusan tersebut dan kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Majelis hakim yang dipimpin Artidjo dengan anggota MS Lumme dan Abdul Latief tersebut pun mengabulkan kasasi jaksa. Selain pidana penjara dan denda yang dijatuhkan, Amran pun harus membayar uang pengganti senilai Rp 2.378.359.300. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut, maka hukumannya akan ditambah selama tiga tahun penjara. OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved