Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
MAHKAMAH Agung memotong hukuman Gayus dari total 31 tahun menjadi 29 tahun penjara melalui putusan peninjauan kembali. MA menilai vonis yang dijatuhkan kepada mantan pegawai Ditjen Pajak itu melebihi aturan yang ada.
"Puas tidak puas kan itu putusan MA. Jadi yang penting PK yang kita sampaikan sesuai hukum. Kalau putusannya itu, ya diterima," ujar pengacara terpidana kasus korupsi pajak Gayus Tambunan, Untung Sunaryo, kepada Media Indonesia menanggapi vonis yang diterima kliennya. Meski demikian, Untung menyebut secara keadilan Gayus berharap vonis yang diterimanya tidak lebih dari 20 tahun sesuai dengan Pasal 65 KUHP. Berdasarkan Pasal 12 UU Tipikor, hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan ialah 20 tahun penjara.
"Apa yang sudah diputus itu harusnya mengacu pada Pasal 65 KUHP, harusnya putusan itu tidak boleh lebih dari 20 tahun di Pasal 12 UU Tipikor. Ini kan (sebelumnya) 31 tahun, berarti kalau Pasal 12 maksimalnya 20 tahun," jelas Untung. Meski menerima putusan itu, Untung menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan PK kembali sebab berdasarkan putusan MK. PK boleh lebih dari satu kali.
Dalam putusan Nomor 66 PK/Pid.Sus/2016 tersebut MA berpendapat vonis terhadap Gayus melebihi aturan yang ada dalam Pasal 65 ayat (2) KUHP. Dalam putusan yang diketuk pada Rabu, 15 Juni 2016, oleh Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis, MS Lumme dan Salman Luthan sebagai anggota, majelis sepakat memotong hukuman sebanyak 2 tahun penjara.
Hukuman yang dikurangi MA ialah terkait dengan kasus pencucian uang yang dilakukan Gayus dari semula 8 tahun menjadi 6 tahun. Pengurangan hukuman berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (2) KUH Pidana. Majelis berpandangan, dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancamkan pada perbuatan itu, tapi tak boleh lebih dari maksimum pidana terberat ditambah sepertiga. (Nyu/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved