Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Fatwa MUI bukan untuk Tegakkan Hukum

Nicky Aulia Widadio
18/1/2017 07:35
Fatwa MUI bukan untuk Tegakkan Hukum
()

KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengaku tidak ada pihak yang berhak melakukan penegakan hukum berlandaskan fatwa MUI. Munculnya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI murni inisiatif masyarakat dan tidak ada kaitannya dengan kelembagaan MUI.

"Karena itu memang kita membicarakan bagaimana supaya ada institusi yang bisa mengamankan supaya tidak terjadi semacam penyimpangan atau penyalahgunaan fatwa oleh sebagian masyarakat," kilah Ma'ruf seusai mengikuti diskusi bertajuk tentang fatwa MUI dan hukum positif di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin.

Ma'ruf Amin membantah adanya bentrokan antara fatwa MUI dan hukum positif di Indonesia. Menurutnya, fatwa MUI mengikat secara syari bagi umat muslim. Namun, itu tidak serta-merta mengikat secara eksekusi kecuali kemudian dijadikan hukum positif.

Meski begitu, diakui Ma'ruf, fatwa MUI bisa saja berdampak negatif pada penegakan hukum meski tidak dijadikan hukum positif. "Menurut saya yang harus disiapkan ialah mengantisipasi dampak yang mungkin timbul," tukasnya.

Untuk selanjutnya, Ma'ruf menjanjikan pihaknya bakal memberikan informasi ke pihak kepolisian bahwa akan mengeluarkan fatwa terbaru. Dengan demikian, dampaknya bisa diantisipasi.

Dalam diskusi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan perkembangan fatwa MUI belakangan ini berimplikasi pada penegakan hukum positif di Indonesia. Ia menduga ada kelompok transnasional berupaya memengaruhi MUI untuk mengeluarkan fatwa tertentu. Mereka kemudian berdalih menegakkan fatwa itu dengan tindakan provokasi ataupun kekerasan berunsur SARA yang berlawanan dengan hukum positif.

"Kita menghormati MUI, tapi kita tidak menghendaki pihak tertentu memanfaatkan MUI dengan mengeluarkan fatwa yang mengancam kebinekaan kita," tegas Tito.

Kapolri mencontohkan fatwa MUI mengenai larangan menggunakan atribut agama lain bagi umat muslim menjelang perayaan Natal yang baru lalu. Salah satu dampaknya, sekelompok orang di Surakarta melakukan penyisiran di Restoran Social Kitchen dan menganiaya sejumlah pengunjung.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang turut hadir dalam diskusi megingatkan fatwa MUI tidak bersifat mengikat secara hukum.

Periksa Rizieq
Dalam kaitan provokasi berbau SARA, polisi menyatakan akan memproses laporan-laporan atas pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, seperti kasus dugaan penistaan agama yang terdiri dari dua laporan di Polda Metro Jaya dan satu laporan di Bareskrim Polri. Selain itu, ada laporan atas hinaan Rizieq kepada Kapolda Metro Jaya.

Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Rizieq soal ucapannya yang mengatakan ada logo palu arit di uang kertas cetakan terbaru Bank Indonesia (BI). BI mengadukan pernyataan Rizieq karena dinilai memfitnah. Logo yang dimaksud merupakan logo BI yang divisualisasikan dengan teknik rectoverso.

Polisi menyebut status dari kasus itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan. "Kami akan panggil Senin yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Sudah cukup (penyelidikan) lebih dari dua minggu. Kemudian kita lakukan penindakan penyidikan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di Rumah Sakit Bhayangkara Said Sukanto, Jakarta, kemarin.

Iriawan melanjutkan Rizieq akan dijadikan tersangka bila bukti-bukti yang terkumpul telah terpenuhi. Ia berharap Rizieq memenuhi panggilan. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya