Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Wacana Pembubaran KASN tidak Logis

18/1/2017 08:10
Wacana Pembubaran KASN tidak Logis
(MI/Panca Syurkani)

WACANA pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak logis di tengah semangat pemerintah melakukan reformasi birokrasi dan revolusi mental. “Saya pikir tidak logis mewacanakan KASN dibubarkan di tengah semangat pemerintah mengadakan reformasi birokrasi dan revolusi mental, apalagi di tengah karut-marut birokrasi,” ujar anggota Komisi II DPR dari F-PDIP Arteria Dahlan di Jakarta, Selasa (17/1).

Wacana tersebut muncul dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini dibahas di Badan Legislasi DPR. Menurut Ketua KASN Sofian Effendi, pada akhir 2016 muncul inisiatif sejumlah anggota DPR untuk merevisi UU ASN yang baru berusia dua tahun. Salah satu poin revisi ialah pembubaran lembaga itu.

Arteria menilai usulan itu tidak relevan karena KASN masih dibutuhkan sebagai bagian dari komitmen Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan Nawacita.

Menurut dia, jika alasan pembubaran untuk efisiensi anggaran, masih banyak kementerian dan lembaga yang seharusnya dilebur atau dirampingkan.
Selama ini, kata dia, anggarannya yang dialokasikan untuk KASN sangat kecil. Padahal, lembaga itu punya tugas besar dalam mengawasi pemberlakuan sistem merit terkait seleksi pengisian jabatan di birokrasi.

“Boleh dibilang kontribusi negara terhadap KASN tidak ada, mereka diberikan anggaran minim sedangkan tugas mereka berhadapan langsung dengan kekuasaan, kekuatan politik, dan pemegang kapital,” ungkapnya.
Senada dengan Arteria, anggota Komisi II dari F-PG Hetifah Sjaifudian berpendapat keberadaan KASN sangat dibutuhkan guna mencegah jual beli dalam proses pengisian jabatan.

“Lihatlah kasus pengisian jabatan di organisasi perangkat daerah yang sering disalahgunakan, seperti terjadi di Klaten, Jawa Tengah, dan banyak daerah lain. Ini kan ranahnya KASN,” ucapnya.

Hetifah berpandangan justru keberadaan KASN harus diperkuat dengan penambahan anggaran serta jumlah sumber daya manusia. “Pembahasan revisi UU ASN ini kan dilakukan di Badan Legislasi. Komisi II ingin mempersoalkan kembali usulan revisi tersebut,” tegas Hetifah. (Ant/Put/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya