Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

NasDem dan Golkar Rumuskan RUU Pemilu

Putri Anisa Yuliani
18/1/2017 07:50
NasDem dan Golkar Rumuskan RUU Pemilu
(MI/Rommy Pujianto)

PARTAI NasDem dan Partai Golkar sepakat membentuk badan kerja sama untuk merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu. Hal itu dilakukan agar tidak ada perbedaan di antara kedua partai itu di tingkat fraksi dan komisi.

Kesepakatan itu diambil setelah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bertemu di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta Pusat, Selasa (17/1).

Dalam pertemuan yang digelar tertutup selama 1,5 jam tersebut, sejumlah fungsionaris dari kedua partai turut hadir. Dari NasDem, hadir Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat, Wakil Ketua Fraksi Johnny G Plate, Ketua Majelis Tinggi Jan Darmadi, dan Ketua DPP Jeanette Sudjunadi.

Dari Golkar, hadir Sekjen Idrus Marham, Bendahara Umum Robert Joppy Kardinal, Ketua Bidang Polhukam Yorrys Raweyai, dan Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo.

“Ada tim bersama NasDem dan Golkar untuk lebih merumuskan dengan membahas kembali dari awal agar tidak ada perbedaan pandangan saat dibawa ke dewan,” kata Surya.

Surya pun menargetkan hasil pembahasan dapat dirumuskan dalam pekan ini. Ia mengatakan tim tersebut tidak hanya bekerja untuk merumuskan RUU Pemilu, tetapi juga RUU yang akan dibahas selanjutnya.

“Kedua tim kerja DPP Partai NasDem dan Partai Golkar dalam waktu sesingkat-singkatnya minggu ini insya Allah sudah mendapat rumusan pembahasan untuk dibawa ke dewan.”

Ketua DPP Partai NasDem Johnny G Plate menambahkan RUU Pemilu harus dipersiapkan agar bisa digunakan selama jangka panjang.

Dalam pembahasan, juga harus dipastikan bahwa isi UU Pemilu nantinya memenuhi unsur historis, filosofis, dan mekanisme demokrasi di Indonesia.
Kerja sama di antara kedua partai ini, menurut Johnny, penting agar bisa turut mencontohkan komunikasi positif parpol di luar dewan. Dengan demikian, demokrasi di dalam negeri dapat ditingkatkan.

“Ada kesadaran dua partai. Kepentingan bangsa negara diletakkan di atas segala-galanya. Dulu ada badan perumusan MPR. Sekarang tidak ada. Fraksi berjalan sendiri. Hal positif badan kerja sebelum pembahasan resmi jalur politik, ada kesepakatan.”


Bakal terjegal

Di sisi lain, dorongan masuknya pasal tentang persyaratan transparansi pe­rekrutan calon presiden-wakil presiden di RUU Pemilu masih terhambat pola pengambilan keputusan di partai politik. Keputusan elite keluar dengan berdalih suara masyarakat lebih berpengaruh.

Usulan itu dikemukakan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, beberapa waktu lalu.

Bentuknya bisa melalui konvensi capres. Hal itu diambil untuk mengimbangi penghapusan ambang batas presidensial yang didorong menjadi 0% alias partai mana pun bisa mencalonkan kandidat presiden mereka.

“Harus dibuka proses rekrutmen kepada masyarakat. Kita akan titip kepada UU Pemilu, kalau disetujui ambang batas presiden 0%,” ujarnya, Sabtu (14/1).

Dalam menanggapi hal itu, anggota Pansus RUU Pemilu dari F-Gerindra Supratman Andi Agtas menyebut itu sebagai usulan yang demokratis.
Terlebih pihaknya pun sepemahaman dengan Lukman untuk menghapus ambang batas presidensial.

Meski begitu, DPP Partai Gerindra disebutnya sudah jauh-jauh hari sepakat untuk kembali mencalonkan Prabowo Subianto sebagai calon presiden di 2019. “Konvensi atau tidak, itu tidak jadi penting karena kita sudah putuskan Prabowo Subianto akan maju sebagai capres. Namun, sebagai pembelajaran demokrasi bisa diterapkan.” (Kim/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya