Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
ANDY Purnomo yang merupakan anak Bupati Klaten dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penemuan uang sebesar Rp3 miliar saat tim KPK menggeledah rumah dinas bupati pada Minggu (1/1) lalu.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi penerimaan suap dalam mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten dengan tersangka Bupati Sri Hartini yang juga ibu Andy.
"Digali lebih jauh hasil penggeledahan KPK yang menemukan uang Rp3 miliar dari kamar anak Bupati Klaten," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.
Febri menambahkan, penyidik lembaga antirasywah juga mengonfirmasikan beberapa nama yang mengisi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten. Patut diduga, anak bupati itu menjadi pengepul uang yang terkait dengan suap promosi jabatan.
Ketika ditemui seusai pemeriksaan, Andy mengakui dicecar puluhan pertanyaan terkait dengan penemuan uang Rp3 miliar di kamarnya di rumah dinas Bupati Klaten.
Namun, anggota Komisi IV DPRD Klaten itu enggan berbicara banyak perihal pemeriksaan ini. "Iya, ada sekitar 20 pertanyaan," kata Andi seusai diperiksa di Gedung KPK.
Dedy Suwadi, pengacara Andy, menambahkan, kliennya hanya diminta klarifikasi terkait dengan penemuan uang sebesar Rp3 miliar. Menurut dia, semua keterangan telah disampaikan ke penyidik. "Tadi hanya klarifikasi berkaitan dengan hal-hal yang berkaitan dengan rumah dinas dan itu sudah disampaikan," ujarnya.
Bupati Klaten Sri Hartini dibekuk Jumat, 30 Desember 2016. Ia diduga menerima suap terkait dengan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Kepala Seksi (Kasi) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan juga dibekuk penyidik KPK karena diduga menyuap Sri.
Tim Satuan Tugas KPK mengantongi alat bukti berupa uang senilai Rp2 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dua kardus air kemasan. KPK juga mengamankan fulus US$5.700 dan S$2.035.
Sri dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Cah/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved