Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
KEPALA Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku Amran HI Mustary meminta anggota Komisi V DPR meloloskan program aspirasi ke Maluku. Permintaan itu disampaikan Amran di sela-sela rapat dengar pendapat dan rapat kerja dengan Komisi V di Hotel Le Meridien Jakarta.
Mantan anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti yang sudah menjadi terpidana kasus suap proyek jalan Kementerian PU-Pera mengatakan Amran mengiming-imingi fee sebesar 6% dari nilai proyek kepada anggota Komisi V.
"Di rapat dengar pendapat itu, Amran mengajak saya agar aspirasinya ditaruh di Maluku. Kalau proyek ditaruh ke Maluku, entar dapat fee 6%," kata Damayanti saat bersaksi untuk terdakwa Amran di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Besaran fee, lanjutnya, ditentukan langsung oleh Amran. Sementara itu, uang dari Amran berasal dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, yang merupakan rekanan proyek. Dari janji itu, Damayanti mendapatkan jatah sebesar Rp41 miliar.
Ia mengatakan anggota Komisi V lainnya mendapatkan duit Rp50 miliar. Kepala kelompok komisi (kapoksi) mendapatkan jatah Rp100 miliar. Namun, dari total keseluruhan janji itu, Damayanti baru mendapatkan sekitar S$240 ribu dari Abdul. Uang itu diberikan melalui asistennya, Dessy dan Julia.
Selain kepada Damayanti, uang diberikan kepada anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar, Budi Supriyanto. Uang tersebut diberikan Abdul melalui Dessy. "Yang terima Dessy, tapi yang menyerahkan ke Budi (ialah) Julia," kata dia.
Pembelian mobil
Ferri Angrianto, mantan tenaga ahli Damayanti, saat memberikan kesaksian untuk Amran mengatakan Amran memberikan uang Rp500 juta kepadanya untuk pembelian sebuah mobil.
"(Uangnya) dari Pak Amran kedua dari Ibu Damayanti. Pak Amran kasih Rp500 juta tunai. Saya yang ambil sendiri uangnya di parkiran Hotel Ambhara, Jakarta Selatan," kata Ferri.
Pembelian mobil itu, kata dia, merupakan tugas dari Damayanti dan mobil tersebut dibeli di daerah Radio Dalam, Jakarta Selatan. "Pembelian mobil Toyota Alphard Vellvire di salah satu showroom di Radio Dalam, harganya sekitar Rp1 miliar, saya yang bayar," ucap Ferri.
Menurutnya, pembelian mobil itu merupakan hadiah ulang tahun untuk Damayanti. Namun, ia tidak merinci secara jelas kapan pembelian mobil itu.
Amran sendiri menyatakan pemberian uang sebesar Rp500 juta itu ada yang berbentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat. Ia menyanggah kesaksian Ferri yang menyatakan uang Rp500 juta itu semuanya berbentuk rupiah.
"Kemudian ada kekurangan Rp50 juta sehingga total Rp550 juta," ucap Amran.
Amran didakwa bersama-sama dengan empat anggota Komisi V DPR, yaitu Damayanti Wisnu Putranti (Fraksi PDI Perjuangan), Budi Supriyanto (Fraksi Partai Golkar), Andi Taufan Tiro (Fraksi PAN), dan Musa Zainuddin (Fraksi PKB), serta dua teman Damayanti, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini, menerima uang Rp13,855 miliar dan S$1.143.846 dari lima pengusaha.
Tujuan penerimaan uang tersebut ialah agar Amran bersama-sama dengan Damayanti, Budi, Andi Taufan, dan Musa mengupayakan usul program aspirasi anggota Komisi V DPR agar dialokasikan untuk pembangunan wilayah Maluku dan Maluku Utara. Proyek tersebut nantinya akan dikerjakan PT Windu. (P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved