Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

DPR Dorong Hapus Ayat Kepentingan Umum

MI
17/1/2017 07:59
DPR Dorong Hapus Ayat Kepentingan Umum
(MI/M Irfan)

KETUA Panitia Kerja Revisi UU KUHP DPR, Benny K Harman, meminta tim pemerintah menghapus ayat (3) Pasal 540 draf revisi UU tersebut. Ayat itu dinilai memberi celah kepada pelaku pencemaran nama baik untuk lolos dari jeratan hukum atas nama kepentingan umum. "Jadi percuma ayat-ayat sebelumnya karena ada ayat ini," kata Benny dalam rapat dengar pendapat dengan tim perumus pemerintah, di Jakarta, kemarin.

Pasal 540 ayat (1) mengatur tentang penyerangan kehormatan dan nama baik secara lisan. Selanjutnya, ayat (2) mengatur tentang tindak penyerangan kehormatan dan nama baik yang dilakukan dalam bentuk tulisan dan gambar.

Pasal 540 ayat (3) RUU KUHP berbunyi 'bukan merupakan tindak pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan pada ayat (1) dan (2) nyata-nyata dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri'.

Draf Pasal 540 ayat (1), (2), dan (3) itu merupakan pengganti Pasal 310 ayat (1), (2), dan (3) UU KUHP yang mengatur mengenai pencemaran nama baik.

Benny beralasan, ayat (3) yang diusulkan pemerintah itu membuat pencemaran nama baik akan sering terjadi. Terutama, kepada para politikus. Pencemar-an nama baik itu bisa dilakukan lewat berita-berita hoax ataupun pengaduan ke polisi. Momentum pengaduan bisa terjadi pada saat pilkada, di saat politikus terkait mencalonkan diri.

"Ini kan politis jadinya. Laporan ke polisi, ngundang banyak media, dikutip, disebar ke mana-mana. Kerusakannya kan parah. Kita keberatan malah disuruh tunggu proses pengadilan," ucap politikus Demokrat itu.

Ketua Tim Perumus RUU KUHP Muladi mengatakan norma ayat (3) itu sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Tujuannya melindungi kasus-kasus khusus. Misalnya, pengaduan untuk melindungi pihak tertentu karena tahu orang yang diadukan itu tidak benar. Meski begitu, pihaknya akan mengkaji kembali ayat tersebut. Benny pun sepakat agar tim mengkajinya lebih dahulu untuk dibahas di kesempatan berikut.

Anggota Panja RUU KUHP Arsul Sani menilai ayat (3) itu berguna untuk melindungi kerja penegak hukum dan jurnalis. Misalnya, jaksa penuntut umum yang mengucapkan tuduhan pidana tertentu dalam dakwaan di persidangan.

Selain itu, pers juga berkepentingan karena menyangkut produk yang dipublikasi. "Tapi sejuah apa yang diberitakan itu benar, saya kira tidak ada masalah." (Kim/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya