Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Pengacara Laporkan Novel Terkait Kesaksian Palsu

MI
17/1/2017 07:35
Pengacara Laporkan Novel Terkait Kesaksian Palsu
Rolas B Sitinjak (tengah) dari Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika, menunjukkan surat kuasa dari Ahok, saat melapor ke Polda Metro Jaya, Senin (16/1).(MI/Adam Dwi)

KARENA diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan/atau fitnah dan/atau memberikan keterangan palsu di atas sumpah, Novel Chaidir Hasan Bamukmin dilaporkan tim pengacara petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut terkait dengan kesaksian Novel yang diduga palsu dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok.

Salah satu kesaksian palsu yang dimaksud ialah pernyataan Novel bahwa Ahok telah membunuh dua anggota Front Pembela Islam (FPI). Kesaksian tersebut disampaikan Novel pada persidangan 3 Januari 2017.

Menurut pengacara Ahok, Rolas B Sitinjak, hal tersebut tidak benar dan tidak dapat dibuktikan. Novel juga menuding Ahok merekayasa kasus sehingga Novel dipenjara.

"Versi fitnahnya sudah keterlaluan, jadi memang supaya dibuktikan saja. Kalau kita berbicara hukum, pembuktiannya sudah secara jelas. Jadi sudah tidak beropini, berwacana, serahkan ke hukum," ujar Rolas di Polda Metro Jaya, kemarin.

Laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pasal yang disangkakan terhadap Novel ialah Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 316 dan atau Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat dimintai konfirmasi, Novel mengaku belum mengetahui ihwal laporan tersebut. Namun, ia percaya diri dengan kesaksian yang disampaikannya di persidangan.

"Kita buktikan keterangan palsu. Kan ada bukti di SMS dari saksi kepada saya. Ya enggak apa-apa. Nanti kita lihat mana yang benar dan salah," ujarnya.

Tim pengacara Ahok juga akan melaporkan saksi lain dari jaksa penuntut umum. Salah satunya Irena Handono.

Rolas juga mengancam akan melaporkan saksi-saksi dari pihak pelapor lainnya jika masih menyampaikan keterangan palsu di bawah sumpah persidangan.

Berdasarkan berkas acara pemeriksaan (BAP), ada 12 saksi dari pihak pelapor. Dari ke-12 saksi itu, kata Rolas, tak satu pun saksi berada di Kepulauan Seribu saat kejadian dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok berlangsung.(Nic/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya