Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Menkumham Dinilai Langkahi Proses Peradilan yang Sedang Berlangsung

Selamat Saragih
12/1/2017 22:15
Menkumham Dinilai Langkahi Proses Peradilan yang Sedang Berlangsung
(Ist)

KEPENGURUSAN PKP Indonesia Pimpinan Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekjen Semuel Samson menuding Menteri Hukum dan HAM melecehkan proses peradilan yang sedang berlangsung. Peradilan itu dilayangkan oleh PKP Indonesia Haris Sudarno di PTUN DKI Jakarta atas Surat Kemenkumham tertanggal 20 September 2016 Nomor: AHU.4.AH.11.01-82 tentang Penjelasan Perubahan AD/ART dan Susunan Kepengurusan PKP Indonesia yang pada intinya berisi belum diterbitkannya SK Menkumham dengan alasan masih terjadi perselisihan.

Di tengah proses peradilan yang sudah berjalan 4 kali sidang tersebut, tiba-tiba terbitlah Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-29.AH.11.01 Tahun 2016 tertanggal 9 Desember 2016 tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Nasional PKP Indonesia Periode 2016-2021 dengan Ketua Umum, Prof Dr AM Hendropriyono ST SH MH dan Sekretaris Jenderal Prof Dr Ir Budi Susilo Soepandji.

Atas dasar itulah, PKP Indonesia Haris Sudarno kembali melayangkan Gugatan di PTUN pada 27 Desember 2016 dengan No Gugatan 308/G/2016/PTUN-JKT. Pada 10 Januari 2017 kemarin telah dilaksanakan sidang dismisal yang juga dihadiri oleh Pihak Kemenkumham. “Namun anehnya Menkumham kembali mengeluarkan SK No. M-HH-01 AH 11.01 TAHUN 2017, tentang Perubahan Susunan Kepengurusan DPN PKP Indonesia Periode 2016-2021 pada tanggal 10 Januari 2017 yang bertepatan dengan sidang kedua perkara 308 kemarin,” sesal Haris Sudarno yang didampingi Sekjen Semuel Samson dan kuasa hukumnya: Safril Partang, M Aqil Ali, Abd Lukman Hakim dan Rony Asril di sela-sela sidang perkara Gugatan 308 di PTUN Jakarta, kamis (12/1/2016).

Di persidangan perkara 308 ini, diajukan juga permohonan penundaan terhadap tiga obyek sengketa. "Ketiga Obyek tersebut adalah: SK Menkumham No. M-HH-28 AH 11.01 TAHUN 2016 yang menyangkut AD ART, SK Menkumham No. M-HH-29 AH 11.01 TAHUN 2016 tentang susunan kepengurusan dan SK Menkumham No. M-HH-01 AH 11.01 TAHUN 2017 tanggal 10 Januari 2017 Mengenai perubahan susunan Kepengurusan PKP Indonesia," imbuh Syafril Partang.

Seperti diketahui, pada 22-24 Agustus 2016 lalu, PKP Indonesia melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, diantaranya memutuskan susunan kepengurusan dengan Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekjen Semuel Samson. Namun setelah KLB itu, kembali digelar KLB di hotel milenium Jakarta dengan AM Hendropriyono sebagai Ketua Umumnya.

Padahal, pihak Haris Sudarno ketika itu langsung mendaftarkan perubahan susunan kepengurusan DPN PKP Indonesia periode 2015-2020, namun Menkumham belum menerbitkan SK Perubahan susunan kepengurusan tersebut, tanpa ada alasan yang berdasar hukum. Pihaknyapun menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 25 Oktober 2016 dan teregistrasi dengan nomor: 256/G/2016/PTUN-JKT.

Sementara itu Semuel Samson meminta, pemerintah harus dapat mengelola permasalahan Parpol, termasuk jika ada permasalahan internal partai, sehingga setiap parpol mempunyai basis kemampuan untuk tumbuh sehingga dapat memberikan masukan dan partisipasi bagi suksesnya pemerintah yang didukungnya. (OL-6)




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya