Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

MK Perketat Syarat Pendeponiran

Christian Dior Simbolon
12/1/2017 08:30
MK Perketat Syarat Pendeponiran
(MI/ADAM DWI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum tidak bertentangan dengan konstitusi. Meski demikian, MK mewajibkan Jaksa Agung memperhatikan saran badan kekuasaan negara lain ketika akan mengeluarkan pendeponiran.

“Indonesia dalam sistem hukumnya memilih menganut asas oportunitas, maka pilihan itu merupakan pilihan yang tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar hakim MK Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan MK dalam sidang pembacaan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/1).

Asas oportunitas memberikan hak, baik kepada kepolisian maupun kejaksaan, untuk mengesam­pingkan suatu perkara demi kepentingan umum.

Namun, menurut Ketua MK Arief Hidayat, kewenangan pendeponiran wajib memperhatikan saran dan pendapat dari badan kekuasaan yang berhubungan dengan masalah tersebut. “Seponering perlu dibatasi agar tidak dikeluarkan secara sewenang-wenang oleh Jaksa Agung,” tuturnya.

Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams, ketika membacakan pertimbangan mahkamah, mengatakan kewenangan pendeponiran rentan terkena bias kepentingan. “Kewenangan tersebut sangat rentan untuk diartikan sesuai dengan kepentingan dari Jaksa Agung,” ujarnya.

Karena itu, untuk melindungi hak konstitusional warga negara, MK merasa perlu memberi tafsiran dan penegasan terhadap penjelasan Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan, yaitu dimaknai dengan ‘Jaksa Agung wajib memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut’.

Selama ini, kata Wahiduddin, saran dan pendapat dari lembaga lain seakan-akan sama sekali tidak mengikat dan Jaksa Agung hanya memperhatikan. “Tafsiran ini dibutuhkan supaya ada ukuran yang jelas dan ketat dalam penggunaan kewenangan pendeponiran oleh Jaksa Agung,” ujar Wahiddudin.


Kasus Novel

Pemohon dari perkara ini ialah warga negara Indonesia yaitu Irwansyah Siregar dan Dedi Nur­yadi, yang sebelumnya pernah dipidana dalam kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu, dan merasa dirugikan atas kewenangan Jaksa Agung yang dapat mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Sebelumnya pada 18 Februari 2004, para pemohon dan beberapa temannya ditangkap dan mengalami penyiksaan berupa penembakan oleh aparat kepolisian yang dipimpin Novel Baswedan. Atas hal tersebut pemohon kemudian menuntut Novel Baswedan.

Surat dakwaan atau berkas perkara penembakan enam orang dengan tersangka Novel Baswedan tersebut telah dilimpahkan jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri Kota Bengkulu.

Berkas itu kemudian ditarik dengan alasan diperbaiki, tapi pada kenyataannya berkas perkara tersebut tidak pernah dikembalikan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Jaksa penuntut umum kemudian mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan dengan alasan tidak cukup bukti dan telah kedaluwarsa. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya