Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Basuki Divonis setelah Pilkada

Nur Aivanni
11/1/2017 08:40
Basuki Divonis setelah Pilkada
(ANTARA)

PERSIDANGAN kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama diyakini akan berlangsung alot. Proses persidangan diperkirakan baru bisa rampung beberapa bulan mendatang.

"Setelah diskusi dengan pihak pengadilan, diperkirakan baru selesai sampai kira-kira April atau Mei (2017)," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Dia mengatakan persidangan memakan waktu cukup panjang lantaran daftar saksi yang diajukan cukup banyak. Jaksa penuntut umum saja mengajukan 46 saksi. "Belum ditambah dengan saksi yang meringankan Pak Ahok," ujarnya.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu menegaskan pengamanan ketat akan terus dilakukan pada setiap persidang-an. Polisi belum berencana mengendurkan atau mengubah prosedur pengamanan sidang. "Kami mohon pengertian masyarakat. Pasti ada yang terganggu. Tapi, ini sudah kami hitung betul kerugian minimal yang dialami masyarakat," pungkas Iriawan.

Dalam persidangan kelima, kemarin, polisi mengerahkan sekitar 2.000 personel guna mengawal jalannya sidang. "Jumlah personel sekitar 2.000 lebih yang insert di lapangan," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan.

Berdasarkan prosedur keamanan yang diterapkan kepolisian, kata dia, mekanisme pengamanan terbagi dalam empat ring. Ring pertama meliputi ruang sidang utama. Ring kedua, pelataran gedung Kementan, ring ketiga luar gedung Kementan, dan ring keempat sekitar gedung Kementan.

Selain pengamanan yang ketat, mekanisme peliputan pun cukup berbelit. Pers dibatasi untuk masuk ke ruang sidang. Menurut Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, pihaknya sebenarnya berharap semua media bisa masuk ke ruang sidang. Namun, karena keterbatasan tempat, terpaksa dilakukan pembatasan. "Karena ke-terbatasan ruangan, seperti di Jalan Gajah Mada, alangkah baiknya media punya perwakilan," katanya.

Soal peliputan siaran langsung, kata Hasoloan, memang sudah diputuskan untuk dilarang. Siaran langsung tidak diperkenankan selama sidang mendengarkan keterangan para saksi. "Tidak dibenarkan secara live. Jadi selama pemeriksaan bukti, saksi, kamera tidak diizinkan," katanya.


KY surati PN

Berkenaan dengan pengamanan yang ekstraketat, Komisi Yudisial melayangkan surat ke PN Jakarta Utara (Jakut). Surat terkait insiden anggota KY yang tidak boleh melakukan perekaman pada sidang keempat, pekan lalu.

"Kemarin (sidang sebelumnya) tidak boleh (merekam). Kami sedang mengonfirmasi kenapa ini terjadi," kata Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari di sela persidangan Basuki, kemarin.

Meski demikian, secara menyeluruh, Aidul menilai mekanisme jalannya sidang masih dalam koridor yang benar. Terkait pengamanan dan pembatasan peliputan, ia mengatakan itu di luar wewenang KY. "Berjalan relatif baik saya kira. Dalam artian ini kan baru lima kali. Semuanya berjalan dengan cukup baik, hakim juga imparsial. Publik bisa melihat," ucapnya. Yang dipantau KY, imbuhnya, apakah hakim sudah menjalankan ketentuan-ketentuan sesuai hukum acara atau tidak, dan sejauh ini belum ada hal yang dilanggar. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya