Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait vonis bebas mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Lebih lanjut, kedua institusi tersebut membahas memori kasasi sebagai bentuk upaya hukum yang didasarkan bukti yang dimiliki sangat kuat.
"Pertemuan dilakukan dalam rangka penyusunan memori kasasinya La Nyalla. Kalau sudah berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung, tentu memori kasasinya kita berharap agar Mahkamah Agung memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," terang Wakil Kepala Kejati Jatim, Rudi Prabowo Aji, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/1).
Menurutnya, Kejati Jatim bersama KPK tidak membahas soal penyebab keluarnya vonis bebas La Nyalla, sebab telah terjadi. Pihaknya lebih fokus untuk melanjutkan upaya hukum lanjutan berdasarkan sejumlah alasan yang telah diyakini kedua lembaga yang memutuskan untuk bisa dipertimbangkan oleh MA.
"Yang lain tidak kita bahas karena kita koordinasi dalam hal teknis penyusunan saja," terangnya.
Pada kesempatan sama, Koordinator Supervisi dan Koordinasi KPK, Muhammad Rum, menambahkan, pihaknya sejak awal yakin bahwa bukti yang telah dikumpulkan dalam tahap penyidikan untuk La Nyalla sudah kuat. Dengan begitu, KPK akan terus membantu kejaksaan menuntaskan perkara ini.
"KPK sejak awal kasus La Nyalla ini memang jadi bahan supervisi di KPK. Prinsipnya KPK tetap membantu tindak lanjut putusan bebas dalam penyusunan memori kasasi," jelasnya.
KPK lebih terpanggil untuk menangani kasus tersebut karena selama perkara ini berlangsung sudah tiga kali terjadi kegagalan, tahap penyidikan dengan digagalkan putusan praperadilan, tahap pengadilan tingkat pertama dan kedua. Sehingga KPK membantu proses pemindahan persidangan ke Jakarta karena ada pertimbangan-pertimbangan tertentu.
"Untuk saat ini tahapan putusan akhir untuk bagaimana, lihat kelanjutannya dan KPK tetap mengawal itu," tuturnya.
Dia yakin bahwa tingkat kasasi bisa berbuah manis dari proses penanganan perkara hasil kerja sama KPK dan Kejati Jatim ini.
"Kita tetap yakin perjuangan penegakan keadilan," tutupnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Sumpeno, memvonis bebas La Nyalla. Majelis menilai, La Nyalla tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim pada 2011-2014.
Vonis itu diambil karena 3 hakim menyatakan bahwa La Nyalla tidak terbukti korupsi. Adapun dua hakim lainnya, yakni Anwar dan Sigit Herman, berbeda pendapat (dissenting opinion) dan menilai sebaliknya.
Dua hakim itu menilai La Nyalla harus bertanggung jawab secara formil dan materil atas dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim selama 2011-2014 sejumlah Rp48 miliar. Sebab, tidak dibenarkan menggunakan dana hibah tidak sesuai yang diajukan dalam proposal.
Selain itu, La Nyalla dinilai abai lantaran tidak pernah mengecek penggunaan uang yang digunakan anak buahnya untuk membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim. Sebab itu, La Nyalla harus mengembalikan uang sejumlah Rp1,1 miliar dari hasil keuntungan penjualan saham.
Meski terjadi perbedaan pendapat, La Nyalla lolos jeratan hukum. Vonis bebas itu menguntungkan La Nyalla. Sebelumnya, JPU Kejati Jatim menuntut La Nyalla dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved