Mantan Menkes Siti Fadilah segera Jalani Sidang

Renatha Swasty
10/1/2017 21:22
Mantan Menkes Siti Fadilah segera Jalani Sidang
(ANTARA)

MANTAN Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum pada KPK melimpahkan perkara Siti ke pengadilan sejak hari ini.

"Penyidikan dengan tersangka SFS, Menkes 2004-2009, dilakukan pelimpahan tahap kedua, sudah P21 (lengkap) 30 Desember, hari ini tahap kedua," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Dengan begitu, dalam waktu 14 hari kerja, Siti segera menjalani persidangan. Febri membeberkan, Siti dijerat dalam dua kasus.

Pertama, dia disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa masalah kesehatan akibat bencana di Pusat Masalah Kesehatan Depkes tahun 2005. Kedua, dia juga diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan alkes kebutuhan pusat penanggulanan krisis Kemenkes dari dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) 2007.

Terkait penerimaan hadiah atau janji, Siti pernah disebut mendapat jatah berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar.

Siti ditetapkan sebagai tersangka pada April 2014. Setelah dua tahun yakni 24 Oktober 2016, lembaga antirasywah itu melakukan penahanan pada Siti. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya