Rachmawati Mengadu ke DPR, Polda Metro tak Gentar Usut Makar

Deny Irwanto
10/1/2017 21:13
Rachmawati Mengadu ke DPR, Polda Metro tak Gentar Usut Makar
(ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

TANGIS Rachmawati Soekarnoputri pecah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, siang tadi. Rachmawati bersama beberapa tersangka kasus dugaan makar lain mengadu ke Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Rachmawati mengatakan, tuduhan makar yang disematkan dirinya tidak beralasan. Apalagi, tuduhan tersebut dilaporkan seorang polisi berangkat Aiptu bernama Kusmadiana dari Polda Metro Jaya.

Namun, Polda Metro Jaya sama sekali bergeming dengan aduan Rachmawati dan kawan-kawan ke DPR. Polda Metro Jaya juga menegaskan tidak akan menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Kita maju tak gentar, maju terus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/1).

Argo menjelaskan, penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Rachmawati dan kawan-kawan. Saat ini, lanjut Argo, penyidik juga sudah on the track dalam menangani kasus ini.

"Iya tentunya penyidik mempunyai bukti yang cukup. Jadi lihat saja nanti di persidangan, kita buktikan," jelas Argo.

Argo kembali mengatakan, para tersangka makar juga sempat mengadakan serangkaian pertemuan yang diduga membahas perencanaan makar. Pertemuan tersebut, kata Argo, dilakukan rutin selama sebulan sebelum aksi 212.

"Banyak puluhan pertemuan, nanti di pengadilan disampaikan. Lebih dari sepuluh kali pertemuan," pungkas Argo.

Sebelumnya, Argo juga mengatakan jika Rachmawati mengirimkan Rp300 juta ke Alvin Indra. Dana itu diduga akan digunakan untuk operasional makar.

Argo mengatakan uang tersebut disinyalir untuk biaya operasional unjuk rasa di Gedung MPR/DPR. Dana dicairkan dari rekening Rachmawati.

Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ahmad Dhani, dan Hatta Taliwang mengadu ke Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa siang. Rachmawati dan kawan-kawan diterima Wakil Ketua DPR Fadli Zon dengan didampingi anggota Komisi III Wenny Warrouw dan Supratman Andi Agtas.

Rachmawati ditetapkan tersangka bersama Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Adityawarman Thaha, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Sri Bintang Pamungkas. Kedelapan orang tersebut dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang makar.

Pada 15 Desember, penyidik Polda Metro Jaya menggeledah kantor Rachmawati di Universitas Bung Karno Cikini, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB sampai 01.30 WIB. Dalam penggeledahan itu penyidik menyita beberapa dokumen. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya