Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
SEKRETARIS Kabinet Pramono Anung mengatakan pelatihan bela negara yang diikuti anggota Front Pembela Islam (FPI) di Komando Distrik Militer Lebak menyalahi prosedur. Pelatihan bela negara itu berlangsung pada 5-6 Januari 2017 diikuti 120 orang.
Pramono mengaku telah berbicara langsung dengan Panglima Komando Daerah Militer III/Siliwangi Mayor Jenderal TNI Muhammad Herindra mengenai pencopotan Komandan Kodim Lebak Kolonel Czi Ubaidillah. Herindra, kata politikus PDI-P itu, mengakui ada kesalahan prosedur dalam memberikan pelatihan bela negara.
Kesalahan prosedur yang dilakukan Komandan Kodim Lebak Kolonel Czi Ubaidillah ialah tidak melapor kepada atasannya sesuai hierarki komando. Sebenarnya, yang bertanggung jawab atas kegiatan itu adalah Komandan Komando Rayon Militer karena kegiatan itu berada di tingkat Komondo Rayon Militer.
Lalu, Komandan Rayon Militer melaporkan ke Komandan Distrik Militer. Ternyata, Dandim tidak melaporkan ke Komandan Resor Militer maupun ke Pangdam.
"Pondok pesantren tempat latihan itu kebetulan milik salah satu pimpinan ormas di tempat itu. Persoalan ini tentunya menjadi pelajaran berharga bagi siapa pun yang ingin mengadakan acara-acara seperti itu," ujarnya di Gedung III Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (9/1).
Ia menambahkan, soal bela negara akan dilakukan Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas). Hal ini dilakukan agar tidak ada saling tumpang tindih dalam pelaksanaan bela negara, termasuk siapa dan bagaimana pihak yang bisa ikut pelatihan bela negara.
Hal ini dilakukan agar tidak ada saling tumpang tindih dalam pelaksanaan bela negara, termasuk siapa dan bagaimana pihak yang bisa ikut pelatihan bela negara.
"Presiden sudah memutuskan hal yang berkaitan dengan bela negara rumusannya dilakukan oleh Wantanas, dengan demikian tidak ada lagi overlapping pelaksanaan yang berkaitan dengan bela negara," tandasnya.
Pramono mengatakan Keppres mengenai pembentukan Wantanas dengan tugas khusus bela negara sedang dirumuskan sebelum diteken Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, bela negara ada yang diatur di Lembaga Pertahanan Nasional dan ada yang di Wantanas. Wantanas saat itu hanya memberi masukan kepada Presiden terhadap semua persoalan.
"Sekarang Presiden sudah memutuskan mengkhususkan Wantanas pada yang berkaitan dengan bela negara," kata Pramono.
Pramono mengatakan nantinya siapa yang bisa ikut bela negara dan bagaimana pelaksanaannya akan diatur Wantanas.
"Tugas bela negara nanti akan diatur Wantanas mengenai siapa dan bagaimana pengaturannya, karena sekarang ini baru diputuskan dan perpresnya sudah dipersiapkan. Orang-orang yang akan duduk di dewan kerukunan orang yang mempunyai track record teruji, orang yang tidak menimbulkan kontroversi," tandasnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved