KPK Yakin Ungkap Semua Pembeli Jabatan di Klaten

Cahya Mulyana
09/1/2017 19:10
KPK Yakin Ungkap Semua Pembeli Jabatan di Klaten
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mampu mengungkap seluruh pihak yang membeli jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pasalnya, sumber uang Rp5,2 miliar hasil jual beli jabatan yang diamankan dari tangan Bupati Klaten, Sri Hartini, sudah dikantongi.

"Semua orang yang mau menjabat memberi (suap). Kita sudah pegang daftarnya. Ada yang Eselon IV berapa dan Eselon III berapa harganya," terang Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/1).

Agus mengatakan, berdasarkan informasi tersebut, KPK akan mudah mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan jabatan. Termasuk pihak yang berperan sebagai pengumpul uang perdagangan jabatan tersebut.

Agus yakin kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) kepada Sri Hartini dan Kasie Sekolah Menengah Tingkat Pertama Disdik Klaten, Suramlan, dengan barang bukti Rp2 miliar itu akan cepat rampung.

"Harapan saya, kasus Klaten itu cepat (rampung)," ujarnya.

Meski demikian, Ketua KPK jilid IV ini mengaku enggan terburu-buru. Pasalnya, itu bisa menghambat penuntasan perkaranya akibat lemahnya proses penyidikan.

"Ya kan ini bertahap. Masa langsung ditetapkan tersangka, di sini (KPK) malah lama nanti," tutupnya.

Agus menjelaskan, pendalaman uang Rp3 miliar yang ditemukan penyidik KPK pada proses penggeledahan Minggu (1/1) lalu di Rumah Dinas Sri sedang dilakukan. Barang bukti yang telah disita karena diduga bagian dari hasil jual beli jabatan di Klaten itu menyasar anak Sri Hartini, Andy Purnomo, karena ditemukan di dalam lemari pribadinya.

"Uang Rp3 miliar di kamar Andy itu sedang kita dalami juga. Kalau tidak salah penggeledahan terakhir di kamar Bupati itu ada Rp200 (juta) ya. Di kamar anaknya Rp3 miliar. Itu sedang kita dalami peran anaknya," pungkasnya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menambahkan, pihaknya terus melakukan pengungkapan perkara hasil OTT ke-17 sepanjang 2016 itu melalui pemeriksaan saksi. Sejak perkara suap ini terungkap pada OTT pada 30 Desember 2016, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi di Klaten.

"Saksi-saksi yang diperiksa secara rinci belum dapat infonya tapi kebutuhan mendalami hal ini akan berujung pada pemeriksaan saksi-saksi terkait. Penyidik tidak langsung memanggil pihak-pihak yang terlibat tapi mengumpulkan informasi awal,"terangnya.

Dia mengungkapkan, pemeriksaan para saksi tersebut memiliki banyak latar belakang yang seluruhnya diduga memiliki keterlibatan dalam perkara yang seluruhnya telah mengamankan Rp5,2 miliar.

"Para saksi yang sudah diperiksa diduga punya kaitan dengan penyidikan ini apakah kaitan yang ikut memberi atau ikut juga dimintai uang terkait dengan proses pengisian jabatan itu," tutupnya.

Sri Hartini ditangkap pada Jumat (30/12). Bupati Klaten periode 2016-2021 itu diduga menerima suap terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten dari Suramlan.

Tim Satuan Tugas KPK mengantongi alat bukti berupa uang senilai Rp2 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan. KPK juga mengamankan uang sebesar US$5.700 dan S$2.035.

Sri yang merupakan kader PDI Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Suramlan dijerat sebagai pemberi suap. Di disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya