Polri Ancam Pidanakan Penyebar Buku 'Jokowi Undercover'

Nicky Aulia Widadio
09/1/2017 18:55
Polri Ancam Pidanakan Penyebar Buku 'Jokowi Undercover'
(ANTARA)

KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan menjerat siapa pun yang menyebarkan buku 'Jokowi Undercover' karangan Bambang Tri Mulyono melalui internet. Terkait penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 11 orang saksi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyatakan siapa pun yang masih melakukan transaksi elektronik dengan konten buku 'Jokowi Undercover' bisa dijadikan tersangka.

"Lebih bagus tidak ikut dalam upaya penyebar luasan. Apalagi dengan maksud memperoleh keuntungan nanti malah menjadi bagian dari yang dipersangkakan penyidik," kata Boy di Mabes Polri Jakarta, Senin (9/1).

Buku itu diketahui telah dicetak dan dijual sebanyak 300 eksemplar. Bambang mematok harga Rp150 ribu per buku. Namun, hingga Senin sore, belum diketahui berapa total keuntungan yang telah diraup Bambang dari buku tersebut.

Penyidik telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk beberapa orang yang turut serta dalam diskusi bedah buku tersebut. Saksi-saksi tersebut berasal dari Blora, Boyolali, Magelang, dan Surakarta. Namun, penyidik tidak turut serta memeriksa keluarga Bambang. Pasalnya, Bambang menulis buku tersebut seorang diri. Ia sendiri juga yang mencetak buku tersebut di percetakan fotokopi.

Selain itu, masih ditelusuri lebih jauh adanya aktor intelektual maupun penyokong dana di balik terbitnya buku tersebut. Polisi masih mengumpulkan alat bukti terkait hal ini.

"Masih terus dilakukan upaya pendalaman lebih jauh untuk melihat keterkaitan oramg lain di luar Bambang. Harus ada alat bukti yang kuat," kata Boy. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya