Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
BADAN Reserse Kriminal Polri menangkap pelaku perdagangan anak ke Bintulu, Kuching, Malaysia. Pelaku atas nama Reni, 41, memberangkatkan dua gadis di bawah umur asal Indramayu ke Malaysia untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Agus Andrianto mengatakan bahwa Reni berperan sebagai perekrut. Ia menjanjikan pekerjaan sebagai pelayan restoran kepada dua korbannya atas nama NIM, 16, dan N, 15.
"Sekitar Oktober 2016 di Indramayu, dengan iming-iming akan dijadikan pelayan restoran di Malaysia dengan gaji besar, tapi pada kenyataannya kedua korban dijadikan PSK," ujar Agus di Jakarta, Minggu (8/1).
Kedua korban diberangkatkan dari Indramayu menuju Jakarta, kemudian ke Pontianak menggunakan pesawat. Di Pontianak, mereka dijemput oleh ACO yang kini masih buron.
Mereka menuju Malaysia melalui Entikong tanpa menggunakan paspor dengan cara bersembunyi di dalam mobil. Sesampainya, di Malaysia mereka dijemput oleh ITA yang juga belum tertangkap alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Sehari mereka harus melayani tamu hingga tujuh kali tanpa digaji," tambah Agus.
Kedok pelaku terungkap saat NIM berhasil kabur dan melaporkan kejadian yang menimpanya kepada salah satu orangtuanya. Orangtua NIM kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Malaysia.
Selanjutnya, Polri akan bekerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia untuk mencari kemungkinan adanya korban lainnya dari jaringan tersebut. Pelaku dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved