Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
TIM Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan permohonan keberatan atas saksi pelapor yang dihadirkan di sidang kasus hukum Ahok, Selasa (3/1) kemarin. Para saksi kemarin kompak memohon agar Ahok ditahan.
"Kita bukan hanya keberatan tapi menolak permohonan yang diajukan saksi karena tak punya dasar untuk memohon," kata Kuasa Hukum Ahok, Humphrey Djemat, di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Rabu (4/1).
Empat saksi yang dihadirkan kemarin ialah Novel Chaidir, Muchsin, Gus Joy Setiawan, dan Syamsu Bilal. Mereka memohon agar Ahok ditahan secepatnya atas dasar persamaan perlakuan hukum.
Humprey beranggapan saksi pelapor tidak bisa dipercaya terkait kesaksian mereka saat persidangan. Dia juga menganggap saksi tidak objektif dalam bersaksi karena memiliki suatu kepentingan.
"Karena ada saksi kemarin yang dihadirkan ternyata berafiliasi politik. Bagaimana dia bisa objektif saat mendukung salah satu pasangan calon?" ujar Humphrey.
Saksi yang dimaksud ialah Gus Joy. Tidak hanya itu, Humphrey juga bermaksud memproses kebohongan yang dilakukan oleh Gus terkait profesinya yang diungkapkan sebagai advokat. Tim Ahok akan meminta hakim memproses Gus.
"Kita akan minta hakim dibuat proses hukum yang dianggap saksi palsu. Supaya ini pembelajaran, semua bisa saja melapor tapi kalau melapor tak benar ada sanksi hukum," ujar dia.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum Ahok juga keberatan terkait kehadiran Novel sebagai saksi. Pasalnya, Novel merupakan residivis atas kasus demo yang lagi-lagi ditujukan kepada Ahok. Saat itu, Ahok baru dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2014 menggantikan Presiden Joko Widodo.
"Novel jelas dia dipenjara karena melakukan tindakan kriminal yang berkaitan dengan Ahok. Apalagi dia sekarang mengajukan permohonan untuk ditahan," tandas Humphrey. (MTVN/OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved