Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
TIM Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP menyiapkan sejumlah senjata pamungkas guna mematahkan tudingan penistaan agama terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Salah satunya, mempertanyakan kapasitas Rizieq Shihab sebagai ahli agama.
Anggota Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP, Humphrey R Djemat, menjelaskan, senjata andalan ini akan disampaikan saat mulai proses persidangan nanti. Sebab, pertempuran yang sebenarnya terjadi saat pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor.
"Pemeriksaan saksi-saksi adalah pertempuran sesungguhnya sehingga kita harus berusaha sekuat tenaga untuk memenangi pertempuran itu. Saksi-saksi mereka akan kita bongkar habis. Ini yang menentukan untuk memenangi peperangan nanti. Dan bukan putusan sela. Putusan sela ini baru babak awal," terang Humphrey di Jakarta, Kamis (29/12).
Menurut dia, putusan sela ini hanya acuan untuk menilai dakwaan jaksa ini benar atau tidak, bukan materi persidangan.
"Secara format atau redaksinya terpenuhi atau tidak, sesuai atau tidak sesuai. Itu saja," ujarnya.
Dia menjelaskan, nasib Ahok akan ditentukan saat proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, pemeriksaan saksi ini akan dimulai pekan depan. Saksi yang diperiksa nanti itu dari saksi pelapor, saksi fakta, saksi ahli, ahli agama, ahli bahasa, ahli hukum, dan saksi dari pihak terlapor.
"Inilah pertempuran yang sesungguhnya. Dan itu akan terbuka. Hakim pun nggak akan berani melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan KUHP," tegasnya.
Humphrey mengaku sudah mengecek semua saksi pelapor yang jumlahnya 14 orang itu. Dan ternyata, semuanya berafiliasi dengan Front Pembela Islam (FPI). Dari dokumen yang ada, lanjut dia, tidak satu pun dari saksi pelapor itu yang berasal dari Kepulauan Seribu yang mendengar langsung pidato Ahok.
"Bayangkan, tidak ada saksi pelapor dari warga Kepulauan Seribu. Semua saksi itu rupanya terkait FPI. Bahkan sebelum melaporkan Ahok ke polisi, mereka sudah berkumpul membahas materi laporan dan kemudian baru nonton videonya," ujarnya.
Bahkan, ia mengatakan ada saksi pelapor yang berani berbohong.
"Dalam BAP-nya, saya sudah mendapat laporan, SMS (pesan singkat), dan telepon dari warga Kepulauan Seribu bahwa Ahok benar menista agama dan mereka nggak suka. Anehnya di ujung keterangannya, dia bilang semua SMS sudah dihapus," ceritanya.
Padahal, tegas Humphrey, bukti SMS itu sangat dibutuhkan karena posisinya sebagai pelapor penistaan agama yang dilakukan Ahok.
"Nanti kita akan tanya dan kita akan cek ke operator selulernya. Nanti akan kebongkar, apakah dia bohong atau tidak. Sebab memberikan keterangan palsu di dalam persidangan akan mendapat sanksi hukumnya," tuturnya.
Tim hukum akan berjuang habis-habisan (all-out) dalam persidangan nanti. Termasuk menyiapkan strategi untuk mematahkan dalil pihak pelapor.
"Kita nggak peduli dan nggak ada urusan Rizieq. Kita akan tanya sama dia. Saudara diajukan sebagai ahli agama, apakah saudara memang punya kapasitas sebagai ahli agama. Jadi, banyak hal yang akan kita tanyakan ke dia nanti," terangnya.
Pertanyaan ke Rizieq ini sangat relevan karena selama ini Imam Besar FPI itu memakai kaca mata kuda dalam menilai kasus Ahok.
"Kita akan mengorek lebih dalam lagi mengenai pidato-pidatonya dia sebelum munculnya pidato Ahok di Kepulauan Seribu," ujarnya.
Apalagi selama ini, Rizieq juga sudah membuat gerakan-gerakan yang memang tidak menyukai Ahok, termasuk membuat gubernur tandingan.
"Jadi, bagaimana dia menyangkal sinyalemen conflict of interest dalam kasus Ahok ini. Bahkan secara politik, Rizieq sudah mengambil sikap keberpihakannya terhadap calon tertentu. Kita tidak punya keragu-raguan untuk mempertanyakan ini, baik terhadap Rizieq, maupun MUI (Majelis Ulama Indonesia)," ujarnya.
Karena dari keterangan yang ada di berkas perkara, semua mengacu pada pendapat MUI, baik ahli bahasa dan ahli agama pun semua dari MUI.
"Dan ahli hukumnya begitu. Ambil dasarnya dari pendapat MUI. Nah, kalau mengambil dasar dari MUI, kok nggak tahu soal tabayyun. Padahal ini penting."
Apalagi,terjadinya ketidakkonsistenan atau standar ganda mengenai Bendahara MUI Fahmi Darmawansyah yang diduga terkait kasus suap Badan Keamanan Laut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini. Artinya, MUI kedepankan praduga tak bersalah, yang sudah jelas-jelas tertangkap tangan oleh KPK.
"Padahal, pendapat MUI ini tidak monotafsir, tapi multitafsir karena pendapat ini lahir dari pendapat banyak tokoh di MUI,” tegasnya.
Dia mengatakan, proses awal kepolisian mengalami kesulitan membuktikan tuduhan penistaan agama oleh Ahok. Dari 36 ahli, 22 di antaranya mengatakan bukan penistaan agama.
Hal ini mengindikasikan ada perbedaan pendapat yang sangat tajam sekali diantara ahli-ahli.
"Tetapi karena sudah masuk tahap penyelidikan maka diambilah keterangan ahli yang mendukung untuk dibuatkan surat dakwaan. Ini yang menjadi ajang perjuangan tim hukum untuk membongkar ini semua bahwa apa yang disampaikan Rizieq itu tidak benar," imbuhnya.
Humphrey menegaskan, kasus Ahok ini syarat muatan politis, tetapi Tim Hukum Ahok tidak akan masuk ke sana.
"Tim hukum akan fokus ke soal hukum. Kita akan tanya Rizieq cs termasuk saksi-saksi pelapor, bahkan saksi-saksi yang diajukan meragukan. Sehingga majelis hakim bisa menilai kesahihan kesaksian mereka," pungkasnya. (RO/OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved