Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan siap membantu kejaksaan melakukan langkah hukum lanjutan atas vonis bebas La Nyalla Mahmud Mattalitti. Pasalnya, KPK yakin bukti kuat yang mendukung konstruksi atas perkara korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur.
"Perkara ini merupakan kasus yang dulu dilakukan supervisi dengan KPK. KPK akan terus lakukan koordinasi lebih lanjut terkait perkara ini jika nanti dibutuhkan," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/12).
Menurut dia, lembaga antirasywah itu juga akan membantu kejaksaan untuk melakukan perlawanan hukum atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada La Nyalla. Pasalnya, KPK meyakini bahwa bukti yang diajukan jaksa penuntut umum sangat kuat.
"Kami sangat yakin dengan kontruksi kasus tersebut," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur itu telah divonis bebas. Dia tidak terbukti 'memakan' dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur.
"Mengadili menyatakan terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti tak terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan," kata Hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).
Hakim memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Jaksa juga diperintahkan memulihkan harkat dan martabat La Nyalla.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan. Namun, dalam putusan ini dua dari lima hakim, yakni Sigit Herman dan Anwar memiliki dissenting opinion (pendapat berbeda).
Sebelumnya, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada La Nyalla. Jaksa menuntut agar mantan Ketua Umum PSSI itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,115 miliar. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved