Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

Dora Singarimbun Akhirnya Dimutasi dan Dicopot dari Jabatannya di MA

Antara
28/12/2016 22:15
Dora Singarimbun Akhirnya Dimutasi dan Dicopot dari Jabatannya di MA
(ANTARA)

MAHKAMAH Agung menjatuhkan sanksi disiplin kepada seorang pegawai Dora Natalia Singarimbun atas tindak kekerasan yang dilakukan terhadap polisi lalu lintas Ajun Inspektur Tingkat Satu Sutisna pada Selasa 13 Desember 2016 lalu.

"Kami jatuhi sanksi berupa pencopotan jabatan dan sekarang sudah dimutasi," ujar Ketua MA Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu (28/12).

Dora, yang sebelumnya menduduki jabatan Eselon IV di MA, kini bekerja sebagai staf di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Provinsi Riau.

Badan Pengawas MA sudah melakukan investigasi atas kasus kekerasan yang melibatkan Dora dan menyebutkan bahwa Dora mengakui kesalahannya.

"Yang bersangkutan mengaku salah. Namun dia mengatakan menjadi emosi karena secara tiba-tiba kunci mobilnya diambil oleh polisi tersebut, padahal dia bilang tidak melanggar aturan lalu lintas," kata Hatta.

Kendati demikian, Hatta menjelaskan MA tidak dapat memberikan toleransi atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh pegawainya.

"MA ini lembaga peradilan dan kami tidak memberikan toleransi pada aksi main hakim sendiri," jelas Hatta.

Video tindak kekerasan yang dilakukan oleh Dora kepada Aiptu Sutisna sempat populer di dunia maya.

Dalam video tersebut, Dora tampak memarahi Aiptu Sutisna dengan kata-kata kasar dan berupaya menganiaya hingga menarik seragam Aiptu Sutisna. Dora bahkan mengambil telepon seluler milik Sutisna dan menyuruh dia mengambilnya ke Kantor MA. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya