Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kebijakan Buruh Migran Perlu Diratifikasi

Ire/I-3
15/12/2016 07:13
Kebijakan Buruh Migran Perlu Diratifikasi
(Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah -- MI/Susanto)

KEBIJAKAN buruh migran belum berorientasi pada HAM. Saat ini kondisi buruh migran Indonesia (BMI) masih rentan perbudakan dan situasi kerja belum layak sesuai dengan mandat konstitusi dan konvensi PBB. International Labour Organization (ILO) dan Migrant CARE mendorong ratifikasi terhadap kebijakan tersebut.

“Masih banyak hal yang perlu diperbarui, pembinaan, tata kelola, dan kelembagaan. Paling tidak, revisi dan ratifi­kasi jadi tahap awal paradig­ma migrasi eksploitatif menjadi pendekatan HAM,” jelas Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah di Jakarta, kemarin.

Perbaikan ratifikasi konven­si ILO 188 pun semakin mendesak mengingat ratifikasi konvensi ILO Maritime Labor Convention (MLC) 2006 belum cukup melindungi.

Migrant CARE mencatat sepanjang 2015-2016 menangani 315 kasus buruh migran Indonesia, seperti kasus penipuan, ketidakjelasan perjanjian kerja, tidak menerima upah, kecelakaan kerja, kekerasan fisik dan seksual, eksploitasi kerja, dan perdagangan orang.

“Setiap hari 5-6 jenazah bu­ruh migran datang dari ber­bagai negara,” tambahnya. Berdasarkan data ILO, sebanyak 1.104 pekerja migran In­donesia di Kuala Lumpur telah meninggal hingga Okto­ber tahun ini.

Sementara itu, revisi Undang-Undang No 39/2004 tentang Tenaga Kerja Indonesia masih buntu karena ada dual­is­me kelembagaan antara Kementerian Ketenagakerja­an sebagai re­gulator dan BNP2TKI sebagai implementator. (Ire/I-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya