Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KEJAKSAAN Agung dan Mahkamah Agung memastikan lokasi sidang kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka petahana calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap digelar di Jakarta. Sidang perdana dilangsungkan Selasa (13/12) pukul 09.00 WIB.
Penegak hukum mengaku tidak mempunyai alasan untuk memindahkan lokasi persidangan ke daerah lain, khususnya terkait potensi intervensi dari massa yang menuntut penahanan tersangka.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum dan juru bicara Mahkamah Agung Suhadi ketika dihubungi Media Indonesia dalam kesempatan terpisah, Senin (5/12).
"Kami belum dengar informasi itu (potensi intervensi). Lagi pula, kan jalannya sidang akan mendapat pengamanan ketat dari pihak kepolisian dan sudah dikoordinasikan," ujar Rum.
Pendapat senada dikemukakan Suhadi. Katanya, Mahkamah Agung sudah memutuskan bahwa sidang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. MA pun tidak melihat indikasi atau potensi kerawanan apabila sidang tersebut tetap dihelat di Ibu Kota.
Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, menambahkan sidang dilangsungkan di eks Gedung PN Jakpus di Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat. Sebab, gedung PN Jakut di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, sedang direnovasi.
"Untuk mengantisipasi membludaknya pengunjung sidang, PN Jakarta Utara tengah berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung soal pengamanan sidang. Sejauh ini belum ada rencana pemindahan lokasi di luar Jakarta," terang dia.
Menurut dia, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dilaksanakan pada Selasa (13/12) pukul 09.00 WIB. Sidang tersebut menyertakan 5 hakim yang dipimpin oleh Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto.
Mengenai formasi jaksa penuntut umum (JPU), sambung Rum, Korps Adhyaksa pun menyiapkan 13 jaksa. Tim JPU dipimpin oleh Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejagung Ali Mukartono.
"Kita memberikan jaksa senior, mumpuni, berpengalaman, dan punya jam terbang tinggi. Pertimbangannya, ini adalah perkara penting jika dilihat dari sisi pelaku dan lain sebagainya," kata Rum.
Permintaan pemindahan lokasi persidangan sebelumnya disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Katanya, tekanan massa cenderung masif dan dikhawatirkan berlanjut hingga mengganggu kemandirian hakim dalam memutus secara adil. OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved