Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
SRI Bintang Pamungkas masih ditahan oleh penyidik Polri selama 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial. Ia masih menjalani proses pemeriksaan yang ditangani Polda Metro Jaya
"Mungkin Senin (5/12) akan kembali diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu (4/12).
Argo menjelaskan, selain Sri Bintang dua tersangka lainnya, Jamran dan Rizal juga masih ditahan.
Ketiganya ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya.
Sri Bintang disangkakan upaya makar dalam sebuah konten dalam video di sebuah akun YouTube, yang diunggah pada November 2016. Dalam video yang menyebar luas tersebut, dia diduga berupaya menghasut dan mengajak masyarakat agar melakukan upaya makar.
Sementara, Jamran dan Rizal disangkakan atas dugaan hate speech, menyebarluaskan kebencian, dan isu SARA melalui media sosial Facebook dan Twitter. Keduanya juga dijerat dengan pasal makar.
"Untuk penanganannya berbeda. Sri Bintang di Direktorat Kriminal Umum, dua lainnya Jamran dan Rizal di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro," kata Argo.
Sementara itu, tujuh orang lainnya diduga makar yakni Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri tidak ditahan. Penyidik beralasan
ketujuh orang ini tak ditahan lantaran pandangan subjektifitas penyidik. Begitupun dengan Ahmad Dhani yang jadi tersangka dugaan penghinaan penguasa tidak ditahan lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Kendati demikian, Argo menegaskan, untuk tersangka yang dipulangkan proses hukum tetap berjalan.
"Penyidik akan memanggil kembali mereka cuma belum tahu kapan. Yang jelas proses jalan terus."
Ihwal pengejaran tersangka lain serta penyandang dana dari aksi makar itu, Argo mengatakan penyidik terus mendalaminya.OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved