Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Perlu ada Rambu dan Sanksi Tegas bagi Ormas

Erandhi Hutomo Saputra
04/12/2016 20:04
Perlu ada Rambu dan Sanksi Tegas bagi Ormas
(MI/ADAM DWI)

DIREKTUR Riset Setara Institute, Ismail Hasani mengatakan tidak tepat jika revisi UU Ormas dilakukan dengan alasan banyak ormas yang tidak berkontribusi kepada negara. Sebab, berkumpul dan berorganisasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Ia mencontohkan, organisasi pensiunan memang dibentuk hanya untuk mengakomodir kepentingan pensiunan.

Jika ingin membatasi jumlah ormas dengan merevisi UU Ormas, kata dia, bukan dengan menakar kontribusi melainkan dengan menindak ormas-ormas yang berbuat tindakan melawan hukum atau bertentangan dengan ideologi NKRI.

Selain itu, lanjutnya, pembatasan munculnya ormas bisa dilakukan dengan mengetatkan syarat administrasi pembentukannya sehingga ormas yang memang dibentuk untuk mengakomodir masyarakat dan yang pragmatis hanya untuk mendapatkan dana, akan terseleksi.

Selain pembatasan dengan mengetatkan syarat administrasi, untuk membatasi menjamurnya ormas adalah dengan mempermudah mekanisme sanksi dengan membuat syarat-syarat yang konkrit yang tidak boleh dilanggar ormas dalam UU Ormas.

"Perlu dibuat rambu-rambu yang tidak boleh dilakukan apa dan dengan sanksi yang cepat dan tepat," ujar Ismai, Minggu (4/12).

Pernyataan Ismail ini untuk menanggapi keluhan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tentang banyaknya ormas yang terdaftar di Indonesia namun minim kontribusinya dalam membantu atau mendukung program pemerintah dan masyarakat. Apalagi, kata dia, ada pula Ormas yang anti Pancasila.

Untuk itu, lanjut Tjahjo, diperlukan revisi UU Ormas agar ormas-ormas tidak tumbuh subur tetapi tidak berbuat apa-apa bagi bangsa dan negara. Revisi UU Ormas, kata dia, bakal dilakukan setelah UU Penyelenggaraan Pemilu dan UU Politik rampung. OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya