Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pasal Pencemaran UU ITE Bahayakan Kebebasan Berekspresi

Emir Chairullah
04/12/2016 11:24
Pasal Pencemaran UU ITE Bahayakan Kebebasan Berekspresi
(Ilustrasi -- MI/Tiyok)

MESKIPUN sudah direvisi, keberadaan sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) membahayakan kebebasan berekspresi masyarakat sipil. Apabila dijalankan tanpa batasan yang jelas, UU ini berpotensi digunakan untuk praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

“Ada indikasi UU ini ingin membungkam daya kritis masyarakat,” kata Koordinator mahasiswa pasca sarjana Indonesia yang tergabung dalam Indonesian Scholars Queensland Australia yang juga wartawan Media Indonesia, Emir Chairullah usai diskusi 'UU ITE dan Masa Depan Demokrasi Indonesia' di Brisbane, akhir pekan lalu.

Disebutkan, keberadaan pasal 27 ayat 3 tentang ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik dianggap bertentangan dengan hakekat kebebasan berpendapat yang tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945. Adanya pasal 27 UU ITE tersebut menyebabkan seseorang memilih bungkam atau ‘self censorship’ atas kondisi sosial politik yang ada di masyarakat. “Masyarakat jadi takut untuk bersuara mengenai ketidakadilan di sekelilingnya dan berteriak terhadap pelanggaran yang dilakukan penguasa karena khawatir dianggap penghinaan,” paparnya.

Yang membuat ironis, pada praktiknya pasal pencemaran nama baik ini hanya dikenakan kepada masyarakat awam yang strata ekonomi politiknya berada di bawah. Sementara pasal ini menjadi tidak bertaji ketika pihak penguasa yang menghina masyarakat yang kelasnya lebih rendah. “Lihat sejak kasus Prita (yang digugat sebuah rumah sakit swasta), pihak yang terkena gugatan maupun hukuman melalui pasal penghinaan merupakan orang yang tidak punya kekuatan ekonomi maupun politik. Kita tidak pernah mendengar kalangan elite politik atau pimpinan perusahaan terkena gugatan akibat penghinaan,” ujar kandidat PhD bidang politik dari University of Queensland tersebut.

Sementara itu Kandidat Doktor dari Queensland University of Technology (QUT), Ari Margiono menambahkan, jika memang masih menjamin kebebasan berpendapat, pemerintah seharusnya membuat batasan atau kondisional tentang komentar atau kritik yang dianggap merusak. Contoh pendapat yang membahayakan seperti pendapat seseorang di sosial media atau media daring dianggap menyuburkan aksi terorisme atau menyerang etnis lain. “Kalau tidak ada kondisionalnya, apapun kritik yang dikeluarkan akan dianggap sebagai penghinaan. Ini kan artinya pasal karet dimana masyarakat awam yang tidak punya kuasa pasti bakal kena getahnya,” ujarnya.

Yang membuat semakin miris, pasal ini kemudian bisa dimanfaatkan individu di sebuah institusi untuk membungkam individu lainnya untuk tidak bersuara. Sebagai contoh kasus yang menimpa salah seorang mahasiswa di Aceh yang harus berhadapan dengan hukum yang digugat dosennya karena dianggap mencemarkan nama baiknya di sosial media. “Pertanyaannya kemudian, memangnya mahasiswa bisa menggugat dosennya saat dikritik sementara mahasiswa masih butuh nilai untuk lulus. Ini kan menunjukkan relasi kuasa di mana yang lemah pasti tak punya daya,” ungkapnya.

Sedangkan Kandidat doktor dari QUT lainnya Fiona Suwana menyebutkan, berdasarkan data yang dikumpulkan aktivis peduli literasi media, sebanyak 200 orang telah digugat dan diadvokasi akibat tuduhan penghinaan di media daring selama 2016. Jumlah tersebut, menurutnya, lebih rendah dari laporan yang diterima polisi sebanyak 700 orang. “Angka ini menunjukkan bahwa keberadaan pasal ini begitu mengkhawatirkan masyarakat awam yang menggunakan internet,” ungkapnya.

Dalam sejumlah kasus, ungkap Fiona, beberapa orang terkena jeratan pasal ini hanya karena mengeluh terhadap kondisi yang dialaminya di media sosial. Bahkan ada masyarakat yang tetap terkena jeratan pasal ini walaupun tidak menyebutkan sama sekali nama yang dikeluhkan. “Dalam kasus warga yang bernama Yusniar di Makassar misalnya. Perempuan ini langsung ditahan akibat pencemaran walaupun ‘no mention’ pihak yang dicemarkan,” ujarnya.

Walaupun demikian ia mengakui, banyak pengguna sosial media yang terkena jeratan pasal ini karena ketidaktahuan mereka mengenai pencemaran nama baik di UU ITE. Karena itu pemerintah dan juga aktivis sosial media harusnya bersama-sama mengkampanyekan digital literacy kepada seluruh anggota masyarakat agar tidak salah kaprah dalam menggunakan teknologi. “Sayangnya hal tersebut agak berat diwujudkan untuk saat ini. Apalagi pemerintah menghilangkan pelajaran dari kurikulum pengajaran,” pungkasnya. OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya