Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
MENURUT LBH Pers saat ini terdapat isu atau selentingan beberapa sekelompok orang tidak suka terhadap keberadaan media atau wartawan saat meliput aksi penyampaian pendapat, bahkan ada yang menggunakan kekerasan untuk menghalau wartawan tersebut.
"Terlepas dari isu itu benar atau tidak, pihak kepolisian harus secara proaktif melindungi wartawan atau awak media dari segala bentuk acaman fisik maupun psikis dari peserta aksi sehingga para wartawan bekerja secara aman dalam memberitakan atau memenuhi hak masyarakat atas informasi," demikian kata Direktur LBH Pers Nawawi Bahrudin, dalam rilisnya, Kamis (1/12)
"Bagaiamanapun itu, masyarakat Indonesia secara luas berhak atas informasi yang sedang terjadi di Indonesia," imbuhnya.
Menurut dia, demonstrasi merupakan hak warga negara yang dilindungi UU. aparat kepolisian berkewajiban untuk menghormati hak tersebut dan lebih mengutamakan gerakan persuasif apabila ada potensi “chaos” di dalam aksi penyampaian pendapat di muka umum tersebut.
"Kami berterimakasih dan mengapresiasi kepada anggota Kepolisian Republik Indonesia yang telah melaksanakan tugasnya dsecara professional dan tentunya sesuai dengan standar hak asasi manusia." OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved