Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KEMENTERIAN Pertahanan mengapresiasi keputusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigadir Jenderal Teddy Henayadi, terpidana kasus korupsi senilai US$ 12 juta menjadi pintu masuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan, Marsekal Madya Hadi Tjahjanto mengatakan, di persidangan Teddy, ada 53 saksi yang memberi keterangan. Mereka diduga pernah mendapat pinjaman dana dari Teddy. Hal inilah yang hendak ditelusuri oleh Kemenhan.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dari 53 saksi-saksi, itu yang akan kita kembangkan kenapa dia bisa menerima bantuan-bantuan atau pinjaman dari Teddy tanpa melalui atau tanpa kita ketahui," katanya.
Jika ternyata benar bahwa 53 orang ini menerima pinjaman dari Teddy, Kemenhan akan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang 53 itu tentunya akan kita kembangkan. Kalau mereka juga meminjam uang juga dari Teddy akan kita serahkan juga kepada kepolisian dan kita juga disupervisi oleh KPK, terkait kita mengumpulkan aset recovery tadi yang seperti disampaikan oleh Ketua KPK," tandas Hadi.
Hadi menegaskan putusan Teddy menjadi pintu masuk bagi inspektorat untuk bersih-bersih di institusinya. Sebab hal ini juga sejalan dengan langkah pemerintah untuk mereformasi hukum.
"Ini adalah pintu masuk, artinya adalah pengadilan militer serius dan kami pun serius dengan apa yang disampaikan pemerintah soal memerangi korupsi. Seperti yang saya katakan tadi bahwa ini adalah pintu masuk, tentunya enggak akan berhenti di sini," tandasnya.
Menurut majelis hakim, Teddy melakukan serangkaian penyalahgunaan wewenang untuk mengkorupsi anggaran negara yang fungsinya untuk membeli alat utama sistem persenjataan (alutsista). Anggaran sebesar US$12 juta dibelokkan ke kantong pribadinya.
Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh di atas tuntutan. Teddy hanya dituntut 12 tahun, tetapi kemudian divonis seumur hidup.OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved