Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terus mengungkap perkara dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat. Itu akan didasarkan pada bukti yang ditemukan melalui proses penyidikan tersangka, Andi Zulkarnain Mallarangeng (AZM atau Choel).
"Soal kelanjutan kasus ini tentu akan didasarkan pada bukti-bukti yang nantinya kita dapatkan," tegas Ketua KPK, Agus Rahardjo, di sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12).
Menurutnya, KPK akan terus mengungkap pihak yang terlibat dalam perkara proyek berbiaya Rp1,175 triliun tersebut. Sejauh ini, beberapa tersangka kasus ini sudah dipenjara di antaranya mantan Menpora Andi Mallarangeng, Kabiro Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Terkait Choel yang belum ditahanan setelah hampir satu tahun ditetapkan tersangka pada 16 Desember 2015, Agus mengaku penahanan merupakan otoritas penyidik. "Jadi saya belum tahu kalau toh mereka tidak menahan (Choel)," tutupnya.
Choel sendiri Kamis (1/12) memenuhi panggilan KPK setelah sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan pekan lalu dengan alasan sakit. Dia diperiksa sekitar 3 jam sampai pukul 11:50 WIB dengan materi pemeriksaan seputar kontruksi perkara P3SON Hambalang.
"Tadi kan dipanggil dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka. Pertanyaannya tidak banyak, sekitar lima, soal hal serupa yang sempat ditanya," papar Kuasa Hukum Choel, Luhut Pangaribuan, saat mendampingi kliennya, di Gedung KPK.
Ia meminta KPK segera menuntaskan perkara Choel untuk bisa mendapatkan kepastian hukum dan membantu KPK menuntaskan perkara ini.
"Ini menunjukkan sikap kooperatif Choel dalam kasus Hambalang ini. Jadi semua terungkap dengan baik,"katanya.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan alasan KPK belum menahan Choel karena dinilai tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti ataupun mempengaruhi saksi. Karena itu KPK menilai Choel belum dibutuhkan untuk ditahan.
"Karena sudah nyata semuanya buat apa ditahan. (Perkara ini lama?) Sekarang sudah dimulai prosesnya," ujarnya.
Laode mengaku ingin segera menuntaskan pengungkapan perkara ini serta tunggakan perkara lain yang belum tuntas. Namun hal itu terganjal keterbatasan tim penyidik.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 karena disangka memanfaatkan jabatan kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng, sebagai menpora untuk meraup untung dari proyek P3SON Hambalang.
KPK menjerat Choel dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved