Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
BERKAS perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka petahana calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Pengadilan Negeri Jakut.
Berkas dugaan kasus penistaan agama yang dinyatakan sempurna (P21) itu sebelumnya sudah diverifikasi oleh tim jaksa peneliti Kejaksaan Agung pada Kamis (1/12). Karena dinilai telah lengkap, berkas langsung dikirim ke Kejari Jakarta Utara.
"Ini kita lakukan untuk merespons agar perkara dipercepat dan serta dapat disidangkan. Dengan ini kami tinggal menunggu penetapan hari pelaksanaan sidang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI itu, menambahkan meski perkara sudah diserahkan ke Kejari Jakut, namun Kejaksaan Agung tetap mengawasi secara berjenjang dan tidak lepas tangan.
"Kita tetap mengontrol dan mengevaluasi hasil persidangan, karena kasus ini sudah menarik perhatian publik," terang dia.
Ia menambahkan, dalam persidangan nanti jaksa penuntut umum (JPU) tetap menerapkan sangkaan pasal seperti yang tertera dalam berita acara dari penyidik, yakni Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama, dan Pasal 156 yang menyangkut penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan (ulama). OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved