Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
JAKSA Agung H.M. Prasetyo menegaskan berkas dakwaan dugaan penistaan agama dengan Tersangka Basuki Tjahaja Purnama sudah rampung. Itu dilakukan dengan profesional sesuai dengan prinsip hukum dan harapan masyarakat.
"Dakwaan Basuki sudah selesai, sudah selesai. Kita bergerak sejak awal, untuk merespons imbauan keinginan dan tuntutan sebagian pihak dan masyarakat," tegas Prasetyo ditemui pada acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi yang diselenggarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (1/12).
Menurutnya, dakwaan yang telah disusun oleh tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung telah rampung dengan dasar pasal yang disangkakan soal penistaan agama. Tidak ada pasal lain selain itu, seperti pasal dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Nyatanya waktu itu kita terima berkasnya tidak ada UU ITE," ungkapnya.
Prasetyo menambahkan persidangan akan dilakukan terbuka sesuai prinsip yang dianut dalam persidangan. Sehingga proses jalannya pembuktian atas tuduhan yang disematkan kepada Basuki seluruhnya bisa diketahui masyarakat.
Terkait publikasi persidangan secara langsung oleh media elektronik, kata dia, sepenuhnya harus seizin pengadilan. "Live kan bukan keharusan dong, terserah awak media dengan meminta izin kepada pengadilan. Sudah bukan menjadi kewenangan jaksa lagi bahwa pelaksanaan persidangan di pengadilan itu menjadi kewenangan penuh dari pihak pengadilan. Hakimnya mengizinkan atau tidak, kan gitu," tutupnya.OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved