Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) berharap putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Brigjen Teddy Hernayadi bisa memicu efek jera.
"Semoga ini bisa memberikan efek jera bagi para tentara yang korup dan memberikan terapi kejut bagi mereka yang ingin korupsi," papar peneliti senior ICW, Emerson Yuntho, saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (30/11).
Ia juga menjelaskan putusan kepada Teddy diharapkan menular kepada pengadilan yang menangani perkara tindak pidana korupsi. Pasalnya jarang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) memutuskan hukuman ringan kepada pelaku korupsi.
"Semoga bisa menular ke pengadilan tipikor yang rata-rata hukumannya ringan," tutupnya.
Pada perkara ini, Teddy terbukti bersalah telah melakukan tindakan korupsi di Kementerian Pertahanan (kemenhan) akibat menyalahgunakan wewenangnya untuk membagikan dana pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista) tahun anggaran 2010 hingga 2014 kepada rekanan sebesar US$12,4 juta. Atas hal tersebut majelis hakim memvonisnya dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat secara tidak hormat dari kesatuan TNI.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigjen Dedi S, membacakan putusan atas kasus korupsi di Kementerian Pertahanan tersebut, Rabu (30/11) siang tadi.
Dalam putusan majelis hakim tidak ada satupun hal yang meringankan terdakwa. Adapun hal yang sangat memberatkan terdakwa ialah terdakwa ialah perwira tinggi dan memperlambat pembayaran alutsista berupa helikopter Apache dan pesawat F16 sehingga alutsista Indonesia minim.
Terdakwa juga berfoya-foya dengan uang hasil korupsi untuk membeli kendaraan mewah dan tanah serta membagi-bagikan uang kepada beberapa perusahaan rekanan dan memberikan entertain beberapa artis terkenal. OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved