Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
MESKI PUN bebas menjalankan aktivitasnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, organisasi kemasyarakatan (ormas) harus taat aturan dan tidak membuat onar. Pemerintah pun tidak akan segan menertibkan ormas-ormas yang melanggar aturan dan menentang Pancasila.
"Pemerintah sudah memberikan kebebasan kepada ormas untuk beraktivitas, apakah aktivitas politik, sosial, agama, aktivitas kemanusiaan dan lainnya. Tapi, jangan sampai diartikan kebebasan seluas-luasnya," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/11).
Wiranto mengatakan, setiap ormas memiliki hak untuk beraktivitas. Namun demikian, sebagai mitra pemerintah, ormas memiliki kewajiban yang harus dipatuhi. "Harus seimbang antara hak dan kewajiban. Ormas seharusnya mendukung program-program pemerintah. Bukan malah membuat hal-hal lain di luar itu," ujarnya.
Saat ini, pemerintah tengah mendata ormas-ormas yang ada di Indonesia. Diperkirakan, jumlahnya mencapai 250 ribu. Selain pemerintah juga berencana merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menurut Wiranto, revisi perlu dilakukan untuk memudahkan menindak ormas yang bermasalah. OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved