Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

La Nyalla Terancam Hukuman 9,5 Tahun

Erandhi Hutomo Saputra
30/11/2016 19:30
La Nyalla Terancam Hukuman 9,5 Tahun
(MI/Susanto)

MANTAN Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) 2009-2014 La Nyalla Mattaliti dituntut hukuman selama enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penyelewengan dana hibah Kadin Jatim yang didapat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam kurun 2011-2014. La Nyalla juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, mantan Ketua PSSI itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,1 miliar yang merupakan keuntungannya dari penjualan saham IPO Bank Jatim dimana sahamnya dibeli dari dana hibah Kadin Jatim. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset La Nyalla akan disita dan dilelang. Jika tidak juga mencukupi, La Nyalla harus mengganti dengan pidana penjara selama 3,5 tahun. Itu artinya La Nyalla terancam hukuman selama 9,5 tahun penjara.

Jaksa Didik Farkhan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/11), mengatakan hal yang memberatkan tuntutan tersebut karena La Nyalla telah merugikan keuangan negara, tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, melarikan diri ke Singapura, tidak bersedia memberikan keterangan BAP dan tanda tangan penetapan diri sebagai tersangka.

“Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Didik.

La Nyalla dinilai telah melanggar dakwaaan subsider sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP. La Nyalla dianggap telah bersama-sama bersama dua Wakil Ketua Kadin Jatim Diar Kusma Putra dan Nelson Sembiring menyalahgunakan dana hibah Kadin Jatim selama 2011-2014 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara menurut BPKP sebesar Rp26.6 miliar. OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya