Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
BERKAS perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah dinyatakan lengkap atau P21. Besok (Kamis) rencananya Polri akan melimpahkan tahap kedua.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan, dengan pelimpahan tahap kedua atau tersangka dan barang bukti, dalam waktu dekat proses persidangan yang rencananya dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara bisa digelar.
"Rencana besok pagi pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti, antara jam 9 atau jam 10," ujar Agus, Rabu (30/11)
Saat ditanya perihal penahanan terhadap Ahok usai dilimpahkannya tahap kedua, ia menegaskan pihaknya tidak akan melakukan penahanan terhadap Ahok.
"Kalau dari kami tidak menahan, biasanya jaksa juga tidak menahan. Tapi itu kewenangan mereka (jaksa),"
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Ahok yakni Pasai 156a KUHP tentang penistaan/penghinaan/penodaan agama dengan ancamam pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Selain itu, Ahok pun disangkakan Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan (ulama). Ancamam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved